Dream - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta kini bisa dibayar secara angsuran.
Ketentuan baru ini diatur dalam bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari Pergub tersebut menjelaskan mengenai wajib pajak dapat membayar secara angsuran.
Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak2023.
Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan melalui websitepajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.
Seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
Kemudian permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.
Proses persetujuan permohonan yang memenuhi syarat tertera pada pasal 15.
Pasal tersebut mengatur proses tindak lanjut dari pemohon, diantaranya:
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik