Warga Jakarta Kini Bisa Cicil Pembayaran PBB, Ini Syaratnya

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 15 Juli 2024 11:46
Warga Jakarta Kini Bisa Cicil Pembayaran PBB, Ini Syaratnya
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta kini bisa dibayar secara angsuran.

1 dari 10 halaman

Warga Jakarta Kini Bisa Cicil Pembayaran PBB, Ini Syaratnya

Warga Jakarta Kini Bisa Cicil Pembayaran PBB, Ini Syaratnya © Ilustrasi pajak 2023 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta kini bisa dibayar secara angsuran.

Ketentuan baru ini diatur dalam bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

3 dari 10 halaman

© Ilustrasi pajak 2023 maverick

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari Pergub tersebut menjelaskan mengenai wajib pajak dapat membayar secara angsuran.

4 dari 10 halaman

“Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,” 

5 dari 10 halaman

Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak2023.


Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan melalui websitepajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.

6 dari 10 halaman

Seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:


  1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan,dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaranpokok secara angsuran
7 dari 10 halaman

© Manfaat Pajak untuk Masyarakat, Lengkap Beserta Jenis dan Cara Membayarnya 2023 maverick

  1. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100 juta.

  1. Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuransecara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
8 dari 10 halaman

Kemudian permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.


Proses persetujuan permohonan yang memenuhi syarat tertera pada pasal 15.

Pasal tersebut mengatur proses tindak lanjut dari pemohon, diantaranya:

9 dari 10 halaman

© Cara cek pajak motor via website 2024 maverick

  1. Penerbitan Keputusan: Permohonan pembayaran pokok secara angsuranyang memenuhi syarat dan ketentuan akan ditindaklanjuti denganmenerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.
10 dari 10 halaman

  1. Keputusan Elektronik: Keputusan tersebut diberikan secara elektronik dandapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.

  1. Penolakan Permohonan: Jika permohonan pembayaran pokok secaraangsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak danditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisialasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.
Beri Komentar