Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan Batal Naik

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 1 Februari 2024 16:48
Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan Batal Naik
Keputusan ini sudah final dan tarif pajak naik dibatalkan

1 dari 10 halaman

Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan Batal Naik

Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan Batal Naik © Menteri Pariwisata Sandiaga Uno 2023 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Setelah menjadi polemik, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kenaikan tarif pajak hiburan tertentu dibatalkan.


Hal ini merupakan arahan dari Presiden Jokowi yang tidak mau kenaikan pajak membebankan industri hiburan yang baru saja pulih sejak pandemi Covid-19.

3 dari 10 halaman

Batal Naik

Batal Naik © Menteri Pariwisata Sandiaga Uno 2023 maverick

" Alhamdulillah berkat masukan daripada seluruh pelaku kepentingan, Bapak Presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,"
kata Sandiaga dikutip dari akun Instagram @sandiuno, Kamis, 1 Februari 2024.

4 dari 10 halaman

© Menteri Pariwisata Sandiaga Uno 2023 maverick

Sandiaga pun menegaskan keputusan ini sudah bersifat final.

" Sudah end of story?" katanya.

5 dari 10 halaman

© Dream

Kenaikan pajak hiburan tertentu sebelumnya diumumkan mencapai 40 hingga 75 persen. Aksi protes pun dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya tarif pajak hiburan tersebut. Termasuk Inul Daratista hingga Hotman Paris.

6 dari 10 halaman

© Dream Sri Mulyani mengatakan, climate change alias perubahan iklim harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak. Masalah global ini tidak boleh disepelekan. 2024 maverick

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan menaikkan tarif pajak hiburan tertentu melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

7 dari 10 halaman

© Dream Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Pajak ini khusus untuk jasa hiburan tertentu. 2024 maverick

Dalam aturan tersebut, disebutkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

8 dari 10 halaman

"Namun, setelah berdialog dengan beberapa instansi, akhirnya kebijakan yang berasal dari Komisi XI DPR ini akan dievaluasi dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),"

ungkap Sandiaga.

9 dari 10 halaman

© Dream Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Pajak ini khusus untuk jasa hiburan tertentu. 2024 maverick

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.


" Nantinya, Pemerintah Daerah bisa menetapkan sendiri terkait kebijakannya, sehingga para pelaku usaha tidak merasa terbebani," lanjut Sandiaga Uno

10 dari 10 halaman

© Sandiaga Uno 2023 maverick

Beri Komentar