Dream - Setelah menjadi polemik, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kenaikan tarif pajak hiburan tertentu dibatalkan.
Hal ini merupakan arahan dari Presiden Jokowi yang tidak mau kenaikan pajak membebankan industri hiburan yang baru saja pulih sejak pandemi Covid-19.
" Alhamdulillah berkat masukan daripada seluruh pelaku kepentingan, Bapak Presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,"
kata Sandiaga dikutip dari akun Instagram @sandiuno, Kamis, 1 Februari 2024.
Sandiaga pun menegaskan keputusan ini sudah bersifat final.
" Sudah end of story?" katanya.
Kenaikan pajak hiburan tertentu sebelumnya diumumkan mencapai 40 hingga 75 persen. Aksi protes pun dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya tarif pajak hiburan tersebut. Termasuk Inul Daratista hingga Hotman Paris.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan menaikkan tarif pajak hiburan tertentu melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
ungkap Sandiaga.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
" Nantinya, Pemerintah Daerah bisa menetapkan sendiri terkait kebijakannya, sehingga para pelaku usaha tidak merasa terbebani," lanjut Sandiaga Uno
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur