Dream - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua sektor bisnis hiburan mengalami kenaikan pajak seperti ramai diprotes kalangan pengusaha.
Pajak hiburan selama ini masuk dalam kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PBJT yang dipungut oleh kabupaten/kota di antaranya meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan dengan tarif paling tinggi 10 persen.
Lydia mengatakan, dengan aturan tersebut, bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan hingga konser musik justru mengalami penurunan tarif.
Dalam aturan sebelumnya yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif pajak paling tinggi yakni 35 persen.
“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen," tutur Lydia dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 23 Januari 2024.
Sementara itu, kenaikan pajak hiburan hanya diperuntukkan untuk bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke yang dinaikkan menjadi 40 hingga 75 persen.
" Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yakni bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” lanjut Lydia.
Adapun kenaikan PBJT terutama pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan untuk mengendalikan kegiatan tertentu.
“Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian,” ujar Lydia.
Pemerintah pun sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.
Sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh badan sehingga besaran PPh badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.