Kemenkeu: Tak Semua Pajak Hiburan Naik, Bioskop hingga Konser Justru Turun

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 23 Januari 2024 14:01
Kemenkeu: Tak Semua Pajak Hiburan Naik, Bioskop hingga Konser Justru Turun
Kemenkeu jelaskan daftar sektor yang pajaknya tidak naik

1 dari 10 halaman

Kemenkeu: Tak Semua Pajak Hiburan Naik, Bioskop hingga Konser Justru Turun

Kemenkeu: Tak Semua Pajak Hiburan Naik, Bioskop hingga Konser Justru Turun © Dream Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Pajak ini khusus untuk jasa hiburan tertentu. 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua sektor bisnis hiburan mengalami kenaikan pajak seperti ramai diprotes kalangan pengusaha. 


Pajak hiburan selama ini masuk dalam kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

3 dari 10 halaman

Ketentuan Pajak Hiburan

Ketentuan Pajak Hiburan © Penampilan Konser Coldplay 2023 maverick

Ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4 dari 10 halaman

© Dream

PBJT yang dipungut oleh kabupaten/kota di antaranya meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan dengan tarif paling tinggi 10 persen.

5 dari 10 halaman

Sektor yang Pajaknya Turun

Lydia mengatakan, dengan aturan tersebut, bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan hingga konser musik justru mengalami penurunan tarif.


Dalam aturan sebelumnya yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif pajak paling tinggi yakni 35 persen.

6 dari 10 halaman

© Ilustrasi Anak Nonton Bioskop 2023 maverick

“Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen," tutur Lydia dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 23 Januari 2024.

7 dari 10 halaman

Sektor yang Pajaknya Naik

Sementara itu, kenaikan pajak hiburan hanya diperuntukkan untuk bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke yang dinaikkan menjadi 40 hingga 75 persen.

" Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yakni bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” lanjut Lydia.

8 dari 10 halaman

Alasan Kenaikan Pajak

Adapun kenaikan PBJT terutama pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan untuk mengendalikan kegiatan tertentu.

“Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian,” ujar Lydia.

9 dari 10 halaman

© Begini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara 2023 maverick

10 dari 10 halaman

Pemerintah pun sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh badan sehingga besaran PPh badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Beri Komentar