Ganja Untuk Medis
Dream - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Keputusan itu tertera dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Mentan SYL pada 3 Februari 2020 silam.
" Bahwa tanaman binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian Pertanian saat ini mengalami perkembangan jenis komoditas," tulis Kepmen tersebut, seperti dikutip Sabtu 29 Agustus 2020.
Dalam diktum pertama Kepmen tersebut, diuraikan bahwa komoditas binaan Kementerian Pertanian menjadi wewenang 4 direktorat jenderal (ditjen) di dalam instansi. Antara lain Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, serta Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Adapun ganja (cannabis sativa) merupakan salah satu komoditas tanaman obat yang berasal di bawah binaan Ditjen Tanaman Pangan. Total ada sebanyak 66 komoditas tanaman obat yang berada di bawah direktorat jenderal tersebut, salah satunya seperti akar kucing, jahe, kecubung, hingga purwoceng.
Untuk catatan, ganja dalam peraturan pemerintah lainnya ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan I. Itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya, berbagai ditjen di bawah Kementan wajib berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, hingga pihak kementerian/lembaga.
" Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Februari 2020)," bunyi diktum ketujuh Keputusan Menteri Pertanian 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.
Sebelumnya Bareskrim Polri dan BNN juga mencatat jumlah kasus ganja masih terbilang cukup besar di Indonesia. Jika dilegalkan, maka akan lebih banyak lagi penyalahgunaan ganja dengan dalih apapun.
" Mereka yang ingin mengonsumsi ganja untuk kebutuhan rekreasi, bisa beralibi untuk kebutuhan medis," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.
Krisno mengatakan, dengan adanya rekomendasi ganja medis oleh WHO justru akan menimbulkan permasalahan di Indonesia. Seperti peningkatan angka orang sakit dan kematian akibat maraknya penggunaan ganja.
" Untuk itu, seluruh peserta sepakat untuk menolak rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 sebagai statemen dan sikap Indonesia atas rekomendasi tersebut" .
(Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Anak-Anak Belajar Akhlak Rasulullah Lewat Cerita Seru di Masjid Agung Sunda Kelapa
Aksi Bersih Pantai di Bali, Langkah Nyata untuk Menjaga Alam dan Komunitas
Menteri PU: Hanya 50 dari 42.433 Ponpes di RI yang Miliki IMB
4 Fakta Menarik Dubai, Kota Teraman hingga Terbahagia
Tim SAR: Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Termasuk yang Terberat
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Punya Brand Sendiri, Ini Alasan Luna Maya dan Tasya Farasya Mau Jadi Muse Skincare Lokal
Cerita Penjaga Cilik, Pesta Klub Dongeng 2025 yang Rayakan Imajinasi dan Harapan Anak Indonesia
Anak-Anak Belajar Akhlak Rasulullah Lewat Cerita Seru di Masjid Agung Sunda Kelapa
Aksi Bersih Pantai di Bali, Langkah Nyata untuk Menjaga Alam dan Komunitas
Ini Alasan Penting Pria Juga Butuh Skincare, Yakin Masih Gengsi?