Mudik Dilarang, Begini Aturan Mobilitas di Jabodetabek & Wilayah Aglomerasi

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 6 Mei 2021 06:00
Mudik Dilarang, Begini Aturan Mobilitas di Jabodetabek & Wilayah Aglomerasi
Transportasi lokal tidak dimaksudkan untuk aktivitas mudik.

Dream - Larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 mulai berlaku tengah malam nanti pukul 00.00 WIB. Nantinya, seluruh mobilitas masyarakat wajib berhenti.

Meski demikian, larangan ini tidak berlaku untuk transportasi di kawasan aglomerasi. Sehingga masyarakat di kawasan tersebut masih bisa menjalankan mobilitas baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

" Mudik memang dilarang di manapun berada. Kawasan aglomerasi tidak diberlakukan pelarangan transportasi," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dikutip dari Merdeka.com.

Meski demikian, Adita menegaskan bukan berarti masyarakat di kawasan aglomerasi dibolehkan mudik. Transportasi berjalan diutamakan untuk pekerjaan, kegiatan ekonomi, dan lain sebagainya.

Adita juga meminta masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tidak mudik. Sedangkan ketentuan mengenai transportasi kawasan aglomerasi ditentukan oleh pemerintah daerah menyesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.

" Diminta untuk tidak dilakukan, dan Pemda bisa mengatur ketentuan disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing," kata dia.

1 dari 5 halaman

Tak Ada Mudik Lokal

Adita menambahkan, transportasi yang dibolehkan bergerak ini tidak dapat dimaknai sebagai mudik lokal. Dia menegaskan mudik dalam situasi apapun tetap dilarang.

" Masih berlaku kawasan yang masih boleh mengoperasikan transportasi, tapi istilah mudik lokal itu bukan datang dari kami. Mudik tetap dilarang," ucap Adita.

Berikut kawasan aglomerasi yang tidak terkena larangan mudik Lebaran

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
2 dari 5 halaman

Segala Aktivitas Mudik Dilarang, Termasuk Lokal

Dream - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442H berlaku pada 6-17 Mei 2021. Larangan ini rupanya juga berlaku untuk aktivitas mudik lokal.

" Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apapun bentuknya," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, dalam konferensi pers disiarkan kanal YouTube Sekretarian Presiden.

Wiku mengatakan mudik berpotensi menimbulkan interaksi fisik langsung. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu transmisi virus lebih cepat baik melalui salaman atau berpelukan.

" Kejadian (interaksi fisik) ini seringkali tidak dapat dielakkan bahkan kepada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun," kata dia.

 

3 dari 5 halaman

Minta Satu Narasi

Wiku pun meminta pemerintah daerah dapat menjadi agen promosi yang baik dengan berdasarkan satu narasi yang sama dengan pemerintah pusat. Kebijakan pelarangan mudik dibuat untuk mencegah potensi ledakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada Lebaran 2020.

" Pada prinsipnya, Pemerintah berupaya untuk terus mampu menjaga kondisi yang terkendali ini dan selalu siap siaga serta antisipatif terhadap berbagai kondisi yang ada," kata dia.

Pernyataan ini disampaikan Wiku menanggapi adanya surat edaran yang diterbitkan Gubernur Nusa Tenggara Barat terkait aktivitas mudik. Melalui surat tersebut, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, membolehkan masyarakat melakukan aktivitas mudik lokal antar kabupaten dan kota.

Pemerintah hanya membolehkan mudik untuk masyarakat dalam rute antarkota tertentu yang disebut dengan rute aglomerasi. Rute ini antara lain Jabodetabek, Semarang Raya, Solo Raya, Gerbangkertosusila. 

4 dari 5 halaman

Pengendalian Mudik Jabar Sumbang 50 Persen Mobilitas Transportasi Nasional

Dream - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, pengendalian mudik di Jawa Barat memberi dampak signifikan terhadap mobilitas transportasi secara nasional. Sebab, Jabar merupakan provinsi dengan angka pemudik terbesar ke dua setelah Jawa Tengah.

" Suksesnya pengendalian mudik di Jabar menyumbang mungkin hampir 50 persen terhadap pengendalian transportasi nasional," ujar Budi, dikutip dari Merdeka.com.

Menurut Budi, pemudik tahun ini diprediksi turun menjadi 7 persen. Tetapi jika dilihat dari sisi jumlah, angkanya mencapai 18,9 juta jiwa.

Melihat kecenderungan ini, Budi mengaku mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk kembali menekan jumlah pemudik. Berdasarkan catatan, dari 18,9 juta tersebut sebanyak 22 persen warga Jakarta diprediksi mudik ke Jabar dan 22 persen mudik ke Jateng.

" Saya harap semua unsur di pusat dan daerah berkoordinasi terkait pengendalian pelarangan mudik ini agar angka dapat terus ditekan," kata dia.

5 dari 5 halaman

Pengendalian Secara Tegas Namun Humanis

Budi juga meminta upaya pengendalian dijalankan dengan tegas namun humanis. Sementara larangan mudik berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengingatkan potensi munculnya gelombang Covid-19 akibat melemahnya tingkat kewaspadaan semua pihak. Berdasarkan catatan, setiap masa libur panjang selalu diikuti kenaikan kasus Covid-19.

" Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, karenanya saya dorong silaturahim secara virtual, kami sedang minta bantuan provider untuk meningkatkan kapasitas," kata dia.

Beri Komentar