Minuman Tercebur Serangga, Najiskah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 1 April 2019 12:00
Minuman Tercebur Serangga, Najiskah?
Serangganya mati atau masih hidup?

Dream - Minuman manis selalu jadi sasaran serangga seperti semut dan lebah, bahkan lalat. Tidak jarang, serangga terbang di sekeliling minuman lalu hinggap di gelas.

Serangga tercebur di dalam minuman tentu jadi risiko. Meski terkadang kita merasa jengkel lantaran menganggap minuman itu sudah tidak bisa dinikmati.

Tetapi, apakah sebenarnya minuman yang kemasukan hewan menjadi najis? Misalnya lalat yang kerap kali hingga di atas kotoran atau benda-benda yang diyakini sebagai najis. 

Dikutip dari NU Online, dalam hadis diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah Muhammad SAW bersabda demikian.

" Ketika lalat jatuh pada minuman kalian, maka benamkan lalat itu lalu ambillah. Sesungguhnya pada salah satu sayapnya terkandung suatu penyakit dan pada sayap yang lain terkandung kesembuhan."

Hadis di atas memberikan penjelasan lalat masuk ke minuman bukanlah masalah. Artinya, minuman tersebut tetap bisa diminum karena hukumnya tetap suci.

1 dari 1 halaman

Pandangan Ulama

Meski demikian, perlu dibedakan antara serangga mati dan serangga hidup. Perbedaan ini berpengaruh terhadap status hukum makanan.

Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi minuman yang kemasukan serangga mati. Setidaknya ada dua kelompok pendapat yaitu tetap suci atau najis.

Hal ini dijelaskan Imam An Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab.

" Dua pendapat dalam status najisnya air sebab matinya hewan yang tidak keluar darah ketika tubuhnya dibedah, juga berlaku pada semua benda cair dan makanan. Hal tersebut ditegaskan oleh para Al Ashab dan mereka menyepakati hal ini. Pendapat yang sahih pada semua permasalahan di atas adalah tetap berstatus suci karena terdapat hadis yang menjelaskannya dan karena seringnya hal ini terjadi sekaligus sulit untuk menghindarinya."

Tetapi, kesucian makanan kemasukan serangga mati dibatasi pada seberapa lama jatuhnya serangga. Serta apakah mengubah makanan atau minuman baik rasa, warna, ataupun bau.

Batasan ini dijelaskan oleh Syeikh Zainuddin Al Malibari dalam Fath Al Mu'in.

" Air tidak najis sebab jatuhnya bangkai yang tidak ada darah yang keluar ketika dibedah tubuhnya, seperti kalajengking dan tokek, kecuali sampai mengubah terhadap air yang dijatuhi hewan tersebut, meskipun perubahannya hanya sedikit, maka ketika air berubah, statusnya menjadi najis."

Tetapi, berbeda halnya jika serangga yang masuk ke dalam minuman masih hidup. Jika terjadi demikian, status minuman tidak menjadi najis dan tetap bisa dikonsumsi.

Sumber: NU Online

Beri Komentar