Miris! Driver Ojol Dibayar Cash, Syok Pas Lihat Uangnya...

Reporter : Sugiono
Kamis, 11 Maret 2021 11:22
Miris! Driver Ojol Dibayar Cash, Syok Pas Lihat Uangnya...
"Haduh kira2 laku gak ya ini. Customer kalo lagi bete begini amat ya."

Dream - Banyak sekali kisah perjalanan hidup yang dialami oleh para pengemudi ojek online (ojol) ketika melayani para customer atau penumpangnya.

Selain cerita-cerita lucu, ada pula yang mendapat pengalaman mengharukan saat mereka bekerja mencari nafkah.

Namun tidak sedikit juga yang mengalami kejadian tak terduga yang membuat siapa saja merasa sedih dan iba.

Seperti satu pengalaman menyedihkan seorang driver ojol yang dibagikan akun Instagram @dramaojol.id berikut ini.

1 dari 5 halaman

Dalam postingan itu, seorang driver ojol menunjukkan lembaran uang pecahan Rp5 ribu dan Rp100 ribu.

Lembaran uang kertas tersebut merupakan hasil jerih payahnya bekerja pada hari itu.

Namun yang membuatnya sedih, lembaran uang tersebut sudah dalam kondisi lecek dan penuh coretan.

2 dari 5 halaman

Uang Kertas Penuh Coretan dan Gambar Tak Pantas

Gambar wajah para pahlawan di ketiga lembar uang itu ditambahi coretan sana-sini hingga tidak berbentuk lagi.

Uang kertas yang sudah tidak berbentuk lagi.

Tidak hanya itu, lembaran uang tersebut penuh dengan tulisan berbahasa Jepang. Jika dipakai untuk transaksi, uang tersebut kemungkinan besar akan ditolak.

" Haduh kira2 laku gk ya ini. Customer klo lgi bete begini amat ya," bunyi tulisan di postingan disertai emoticon tepuk jidat.

3 dari 5 halaman

Netizen Jadi Ikut Geram

Postingan itu pun menjadi viral dan menjadi sorotan netizen yang rata-rata geram dengan kelakuan customer driver ojol itu.

Mereka pun menyarankan driver ojol tersebut untuk menukar uang itu ke bank. Jika perlu, melaporkan kejadian itu ke polisi.

" Salah satu bentuk penghinaan terhadap pahlawan kah? Mohon yg ngerti hukum."

" Bisa tuker, atau ga setor tunai di atm, atau setor tunai di bank langsung, yang robek aja masih bisa di terima ko."

4 dari 5 halaman

'Bisa Kena Pasal 35 Ayat 1'

" Bisa di jerat hukum kalau sengaja mencoret" uang kertas apalagi ada gambar pahlawan nya dan lambang negara."

" Laporin polisi aja udah kan ada pasal 35 ayat 1 tentang mata uang rupiah sebagai simbol kehormatan negara bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah."

" Bisa tuker aja ke bank, tapi btw ini bs kena pasal loh org yg coret2 duit."

Sumber: Instagram

Beri Komentar