Penasihat Kapolri Blak-blakan Bongkar Misteri 'Kakak Asuh' Bekingan Ferdy Sambo, Siapa Dia?

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 22 September 2022 12:35
Penasihat Kapolri Blak-blakan Bongkar Misteri 'Kakak Asuh' Bekingan Ferdy Sambo, Siapa Dia?
Sosok ‘kakak asuh’ ini diduga berupaya agar Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Brigadir J mendapat vonis ringan terkait perkara tersebut.

Dream - Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut sulit dibongkar lantaran diduga mendapat tekanan dari 'kakak asuh' mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi, yang menurutnya sosok ‘kakak asuh’ ini berupaya agar Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Brigadir J mendapat vonis ringan terkait perkara tersebut.

Muradi melanjutkan, dugaan sosok 'kakak asuh' Ferdy Sambo itu masuk ke dalam dua keterikatan. Pertama perihal akademi dan ke dua di karier di kepolisian.

" Pertama itu akademi kalau Sambo angkatan 94 (angkatan sekolah di kepolisian) dia paling jauh itu (Kakak Asuh) angkatan 91-90 lah kira-kira begitu, 90, 91, 92, 93 kira-kira begitu," kata Muradi dikutip dari merdeka.com, Kamis 22 September 2022.

Sosok 'kakak asuh' ini diduga membantu kiprah Ferdy Sambo di korps Bhayangkara atau kepolisian.

" Kemudian yang senior ada yang berkaitan biasanya dengan karier. Membuka, karier (Ferdy Sambo), memberi kesempatan dan sebagainya," tambah dia.

Siapa sosok kakak asuh Ferdy Sambo, Muradi tidak menyebutkan secara gamblang. Dia hanya menyebutkan bahwa sosok 'kakak asuh' tersebut anggota polisi aktif maupun purnawirawan.

" Ada yang aktif dan ada yang purnawirawan," ujar dia.

1 dari 5 halaman

Beking Karir Ferdy Sambo

Bicara beking karier, Muradi mengatakan itu sudah menjadi rahasia umum, menjadi salah satu penentu dalam berkarier di Korps Bhayangkara. Termasuk sinyal adanya pengaruh 'kakak asuh' yang membantu Ferdy Sambo dalam berkarir di kepolisian, itu tidak bisa dipungkiri. 

" Semua orang saya katakan lah pak Tito sekalipun, itukan punya orang yang buka jalan jadi pimpinan. Bintang satu, bintang dua, sampai bintang empat. Termasuk Sambo dari bintang satu, bintang dua, sampai Kadiv Propam, nah itu kan ada ruang," ujar dia.

Meski pengaruh setiap anggota polisi bisa menempati puncak pimpinan ada faktor pencapaian prestasi, Muradi melihat dalam karir Ferdy Sambo hal tersebut tidak berpengaruh.

" Ya memang pengaruh mungkin karena ada prestasi. Tapi kalau saya membaca profiling FS ini kan prestasinya biasa, bukan yang luar biasa. Maka kemudian, dia termasuk cepat jadi bintang dua. Karena bintang satu di usia 40-an tahun dan bintang dua usia 46-45 jadi saya kira ini cepat," kata dia.

" Jadi ini bisa karena prestasi, karena memang kedekatan. Nah kedekatan ini lah yang saya kira masuk dalam kakak asuh tadi secara karir. Ini lah yang saya kira perlu digali lebih lanjut," tambah dia.

 

2 dari 5 halaman

Dampak Adanya Kakak Asuh dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengaruh 'kakak asuh', menurut Muradi, juga bisa dirasakan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan berbagai kesulitan dan rintangan yang dihadapi Polri.

" Jadi kalau saya kira, ngelihat polanya ini 'kakak asuh' ini kemudian berupaya FS supaya tidak mendapatkan hukuman yang maksimal. Misalnya perdebatan menyelesaikan yang bersangkutan kan bisa aja bukti adanya 'kakak asuh' yang berupaya supaya dia tidak ditersangkakan," ujarnya.

" Ternyata dengan berbagai dalih dan berbagai skenario salah. Ternyata skenario yang bersangkutan tidak tembak-menembak tapi dibunuh dari J begitu. Jadi ini saya kira jadi perlu digali lah," imbuh dia.

3 dari 5 halaman

Lima Hambatan Kasus yang Menyeret Ferdy Sambo

Muradi mengatakan, ada lima hambatan dalam kasus yang menyeret Ferdy Sambo. Di mana tiga di antaranya telah berhasil dilalui.

" Tahapan pertama, tersangka yang bersangkutan. Sempat Kapolri maju mundur tuh. Kemudian Kapolri dengan teguh akhirnya menetapkan dia (Sambo) sebagai tersangka. Ke dua sidang etik, itukan lama kemudian tapi di-PTDH. Kemudian ke tiga, ini yang banding tapi banding kalah kemarin kan," ujar dia.

Selanjutnya tahapan yang harus diwaspadai adanya tekanan 'kakak asuh' dalam persidangan. Karena dalam persidangan bisa saja, baik jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim, bisa mendapatkan tekanan dari orang yang ada di balik Ferdy Sambo.

" Ini yang saya kira harus ada atensi publik kalau misalnya yang 'kakak asuh' itu meringankan dari target dengan pasal berlapis hukuman terberatnya kan hukuman mati ini yang harus kita kawal. Nah tahapan berikutnya ada tahapan banding, kan banding kalau locus di Jakarta selatan. Bisa banding ke PT Jakarta kemudian kasasi," kata dia.

4 dari 5 halaman

Lapor ke Kapolri

Muradi menilai diperlukannya pengawasan atas kasus Ferdy Sambo Cs, baik dalam kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice, hingga rampung atau memiliki kekuatan hukum tetap.

" Kenapa kembali memunculkan isu ini supaya mengawal kasus ini ketika masuk ke pengadilan umum. Karena ruang ini agak cukup luas, manuver kemudian kemungkinan lobby jaksa, hakim, menggiring persepsi publik saya kira ini jadi tugas dari media publik supaya kasus ini tidak masuk angin," ujarnya.

Muradi memunculkan pandangannya terkait 'kakak asuh' dan telah menyampaikan langsung kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

" Saya, kita melalui WA, saya melakukan. Kemudian beberapa kali ketemu sebelum masuk September saya sudah sampaikan juga gitu. Makanya beliau (Kapolri Jenderal Listyo Sigit) yakin, kasus ini bisa selesai," terangnya.

" Karena yang beliau rasakan sama dengan apa yang kita khawatirkan. Jadi saya kira sebagai kawan baik, saya sampaikan begitu juga ya makanya begitu, perlu pengawalan. Makanya saya bilang ke publik agar bisa dibantu," tambahnya.

5 dari 5 halaman

Ferdy Sambo telah terjerat dengan dua kasus yakni Pembunuhan Berencana Brigadir J dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan kasus obstruction of justice. Sambo diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Beri Komentar