MK Kabulkan Gugatan Syarat Nyapres Minimal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju 2024

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 16 Oktober 2023 16:52
MK Kabulkan Gugatan Syarat Nyapres Minimal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju 2024
Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan agar putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.

1 dari 10 halaman

MK Kabulkan Gugatan Syarat Nyapres Minimal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju 2024

image" /> © Dream

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru

3 dari 10 halaman

© Dream

Artinya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di pilpres.

4 dari 10 halaman

"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian."

5 dari 10 halaman

© Dream

Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

" Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

6 dari 10 halaman

© Dream

Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. 

7 dari 10 halaman

Kesempatan yang Sama

Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.

8 dari 10 halaman

Perbedaan Batas Usia

Selain itu, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.

9 dari 10 halaman

© Dream

Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan agar putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.

10 dari 10 halaman

Cawapres Prabowo

Gibran sendiri mengakui sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai cawapres. Namun keinginan Prabowo itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia.

Beri Komentar