Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden tidak dapat dijadikan bukti adanya nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin 22 April 2024.
ujar Arief.
Apalagi, kata dia, kesimpulan Putusan MKMK itu kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XX1/2023 yang isinya menegaskan putusan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK.
sambungnya.
Berdasarkan hal itu, Arief menyatakan MK tidak dapat mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, kata Arief, tidak ada bukti adanya intervensi yang dilakukan oleh Presiden.
tuturnya.
Advertisement