MK Nilai Putusan MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Nepotisme-Abuse of Power Jokowi

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 22 April 2024 12:01
MK Nilai Putusan MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Nepotisme-Abuse of Power Jokowi
Arief menyatakan MK tidak dapat mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

1 dari 10 halaman

MK Nilai Putusan MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Nepotisme-Abuse of Power Jokowi

MK Nilai Putusan MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Nepotisme-Abuse of Power Jokowi © Sidang PHPU MK 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2023 dream.co.id

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden tidak dapat dijadikan bukti adanya nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.

3 dari 10 halaman

© 2023 maverick

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin 22 April 2024.

4 dari 10 halaman

"Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta-merta dapat menjadi bukti yan

ujar Arief.

5 dari 10 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

Apalagi, kata dia, kesimpulan Putusan MKMK itu kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XX1/2023 yang isinya menegaskan putusan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK.

6 dari 10 halaman

"Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,"

7 dari 10 halaman

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Termohon t

sambungnya.

8 dari 10 halaman

© Tim Anies-Muhaimin saat mengikuti Sidang PHPU di MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 2024 maverick

Berdasarkan hal itu, Arief menyatakan MK tidak dapat mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, kata Arief, tidak ada bukti adanya intervensi yang dilakukan oleh Presiden.

9 dari 10 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

10 dari 10 halaman

"Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai denga

tuturnya.

Beri Komentar