Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q dan n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara 104/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatan yang diajukan Gulfino Guevarrato itu, pemohon meminta agar orang yang sudah dua kali maju dalam Pilpres tidak diperkenankan maju kembali serta batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 21 tahun dengan batas usia maksimal 65 tahun.
Gulfino meminta agar MK menambahkan norma ‘belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama’ dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017.
Kemudian, pemohon meminta agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengatur agar batas usia minimal capres dan cawapres 21 tahun dan maksimalnya 65 tahun.
Dalam perkara ini, MK menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan cukup sepanjang Pasal 169 huruf n UU 7/2017.
Selain itu, pokok permohonan pemohon dianggap kehilangan objek Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Diketahui, terdapat beberapa nomor perkara di MK terkait uji materil batas usia capres-cawapres, di antaranya adalah pertama, gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Selanjutnya, gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. Pemohon dalam gugatan ini yakni Rudy Hartono.
Ketiga, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Dalam petitumnya meminta usia diturunkan 21 tahun. Berikutnya, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Riko Andi Sinaga, dalam petitumnya meminta usia diturunkan 25 tahun.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hasilnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN