© 2025 Https://www.dpr.go.id
DREAM.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengumumkan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif yang sempat menjadi sorotan publik beberapa bulan terakhir. Sidang putusan yang digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.
Sidang ini menjadi puncak dari rangkaian pemeriksaan panjang, di mana sebelumnya MKD telah memanggil saksi dan ahli untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kelima anggota dewan: Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Dalam pembacaan putusan, dua nama yakni Adies Kadir yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, serta Surya Utama dari Fraksi PAN, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. MKD menilai, video yang beredar di media sosial dan sempat menimbulkan polemik ternyata tidak mengandung unsur penghinaan atau pelecehan terhadap pihak mana pun.
“ Video Surya Utama berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial itu tidak ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Video yang beredar semata merupakan video bohong,” demikian salah satu poin dari putusan MKD.
Dengan demikian, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama sebagai anggota DPR RI terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Meski begitu, MKD tetap mengingatkan keduanya untuk berhati-hati dalam bertindak dan menyampaikan informasi di ruang publik agar kejadian serupa tidak terulang.
Namun, nasib berbeda dialami tiga anggota DPR lainnya — Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni — yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Meskipun ketiganya dijatuhi sanksi, MKD menetapkan tingkat hukuman yang berbeda.
Nafa Indira Urbach dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat maupun bersikap di kemudian hari. Eko Hendro Purnomo mendapat sanksi nonaktif selama empat bulan, sedangkan Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi terberat yakni nonaktif selama enam bulan, yang dihitung sejak keputusan penonaktifan oleh partai masing-masing.
“ Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan hasil putusan di ruang sidang MKD.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika kelima anggota DPR tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing setelah dianggap memicu emosi publik. Tak lama berselang, MKD menerima sejumlah pengaduan resmi pada 4, 9, dan 30 September 2025 yang menuduh mereka melanggar kode etik sebagai wakil rakyat.
“ Lima anggota DPR RI tersebut diadukan karena dinilai tidak mencerminkan sikap yang patut dan pantas sebagai anggota dewan,” jelas Nazaruddin.
Dengan dibacakannya putusan ini, MKD menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dan menjaga kehormatan lembaga legislatif. Meski sebagian anggota dinyatakan bebas dari pelanggaran, keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR agar lebih bijak dalam bersikap, baik di ruang publik maupun media sosial.
Sidang terbuka tersebut sekaligus menjadi momen penting bagi DPR RI untuk menunjukkan transparansi dalam menegakkan disiplin etik di tubuh parlemen — sebuah langkah yang diharapkan dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap wakil-wakilnya di Senayan.
Advertisement

Profauna Indonesia Aktif Lestarikan Hutan & Lindungi Satwa Liar Sejak 1994


Kreativitas Anak Bangsa, Kenalan Sama Komunitas Seni Nan Tumpah dari Padang

Impian Banget, Perusahaan Ini Doyan Bagi Emas ke Karyawan Tiap Tahun

Curhat Dosen S3 Lulusan Monash University Dibayar Rp300 Ribu, Influencer Dapat Belasan Juta

Harga Tiket dan Seat Plan Konser BoyBand Ateez di Jakarta Januari 2026

Puncak Musim Hujan, BMKG Ingatkan Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem