Dream - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana dengan agenda meminta keterangan para pelapor kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan syarat capres dan cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, laporan dugaan pelanggaraan kode etik hakim konstitusi sudah masuk sejak Agustus 2023. Namun laporan tersebut hingga kini belum diproses MK.
Jimly menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran etik itu mulai masuk pada 16 Agustus, 18 Agustus, 27 Agustus, 12 September, hingga 14 September.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK, laporan itu harus diregistrasi dan para pelapor harus menerima tanda terima.
" Ternyata satu pun belum ada tanda terima. Nah ini kan jadi masalah. Maka kita putuskan, kita percepat untuk menunjukkan kepada publik kita konsen pada waktu ini," ujar Jimly.
Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan, ada beberapa laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan ini ada usai putusan batasan usia capres-cawapres dalam gugatan Undang-Undang Pemilu.
MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hakim MK tersebut. MKMK itu akan diisi hakim ad hoc yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.
Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota MKMK pada Selasa 24 Oktober 2023. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur