Ditinggal Mudik Lebaran, Kendaraan Pribadi Bisa Dititipkan di Kantor Polisi

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 27 April 2022 13:00
Ditinggal Mudik Lebaran, Kendaraan Pribadi Bisa Dititipkan di Kantor Polisi
Pemudik yang akan meninggalkan Jakarta bisa menitipkan kendaraan di kantor polisi

Dream - Jelang lebaran 2022, banyak warga yang melakukan mudik menggunakan kendaraan umum. Tak sedikit pemudik yang khawatir meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah.

Untuk itu, Polda Metro Jaya mempersilakan warga yang hendak melaksanakan mudik lebaran 2022 untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat.

" Kita mengimbau masyarakat yang tinggalkan rumah apabila tidak ada orang lain atau keluarga ini bisa titipkan atau beritahu kepada pihak Kelurahan, RT, RW setempat termasuk dari kepolisian polsek-polsek juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dikutip dari Merdeka, Rabu 27 April 2022.

Polisi akan mendata rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat mudik ke kampung halaman. Polisi akan melakukan pemantauan terhadap rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya selama mudik lebaran.

" Termasuk apabila ada barang berharga dan benda bergerak lain seperti motor, mobil yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah, bisa dititip ke kantor polisi terdekat," ujarnya.

1 dari 1 halaman

Sementara itu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengizinkan warganya menitipkan kendaraan pribadi ke kantor kelurahan atau kecamatan selama mudik lebaran 2022.

" Warga yang mudik tidak pakai motor atau mobil, bila was-was meninggalkan (kendaraan) di rumahnya bisa menitipkan di kantor kelurahan ataupun kecamatan. Dengan menunjukkan STNK, silakan berkoordinasi saja," kata Camat Kemayoran, Asep Mulyaman.

Menurut Asep, selama tempat penitipan masih tersedia, warga dipersilakan datang ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat dengan mengisi data-data untuk menitipkan kendaraannya.

Beri Komentar