© MEN
Dream - Jelang lebaran 2022, banyak warga yang melakukan mudik menggunakan kendaraan umum. Tak sedikit pemudik yang khawatir meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah.
Untuk itu, Polda Metro Jaya mempersilakan warga yang hendak melaksanakan mudik lebaran 2022 untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat.
" Kita mengimbau masyarakat yang tinggalkan rumah apabila tidak ada orang lain atau keluarga ini bisa titipkan atau beritahu kepada pihak Kelurahan, RT, RW setempat termasuk dari kepolisian polsek-polsek juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dikutip dari Merdeka, Rabu 27 April 2022.
Polisi akan mendata rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat mudik ke kampung halaman. Polisi akan melakukan pemantauan terhadap rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya selama mudik lebaran.
" Termasuk apabila ada barang berharga dan benda bergerak lain seperti motor, mobil yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah, bisa dititip ke kantor polisi terdekat," ujarnya.
Sementara itu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengizinkan warganya menitipkan kendaraan pribadi ke kantor kelurahan atau kecamatan selama mudik lebaran 2022.
" Warga yang mudik tidak pakai motor atau mobil, bila was-was meninggalkan (kendaraan) di rumahnya bisa menitipkan di kantor kelurahan ataupun kecamatan. Dengan menunjukkan STNK, silakan berkoordinasi saja," kata Camat Kemayoran, Asep Mulyaman.
Menurut Asep, selama tempat penitipan masih tersedia, warga dipersilakan datang ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat dengan mengisi data-data untuk menitipkan kendaraannya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN