Ilustrasi Daging Kurban Olahan (Foto: Shutterstock.com/Galih Yoga Wicaksono)
Dream - Jelang pelaksanaan Idul Adha 2022 bulan Juli nanti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pendistribusian daging kurban ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau olahan.
Pembolehan ini dalam rangka menjamin pemerataan distribusi hewan kurban pasca kebijakan pembatasan pergerakan hewan di daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK, yang disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun menjelaskan, ini adalah solusi ketika di satu daerah menumpuk hewan kurban. Daging tersebut dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan.
“ Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, maka MUI memberi solusi pelaksanaan kurban di daerah tersebut. Akibatnya daging kurban juga bisa jadi menumpuk,” kata Asrorun, Selasa 31 Mei 2022.
“ Untuk itu daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan,” lanjut Asrorun.
Fatwa ini merupakan tidak lanjut adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian (Kementan).
MUI telah melakukan pendalaman masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut tentang PMK, gejala klinisnya, pengaruh serta mitigasinya.
Fatwa ini ditetapkan MUI pada Selasa 31 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Amin Suma, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI sebelumnya telah menetapkan fatwa haram terkait penggunaan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai kurban.
Fatwa tersebut juga tertuang dalam keputusan nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hukum berkurban bagi hewan terjangkit PMK sah. Dengan catatan gejala hewan terkena PMK masuk kategori ringan.
" Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Karena gejala klinisnya ringan dan tidak mempengaruhi kualitas daging," ujar Asrorun.
Sumber: mui.or.id
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib