Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta (Instagram @dasadlatif1212)
Dream - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta menyatakan setiap warga negara harus patut pada hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan terkait insiden penyerangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh laskar FPI yang menyebabkan enam orang meninggal dunia.
" Menjunjung tinggi berlakunya hukum sebagai panglima. Karenanya siapapun warga negara harus tunduk pada hukum dan negara harus menerapkan hukum secara adil dan tidak memihak," ujar Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, dalam video yang diunggah oleh Ustaz Das'ad Latif di Instagram.
MUI DKI Jakarta mendorong pengungkapan insiden tersebut secara jujur dan terbuka. Juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri.
" Tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan bagi masyarakat dan negara," kata Kiai Munahar.
Selanjutnya, MUI DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk berdoa kepada Allah SWT untuk negeri. " Agar negara kita diberikan keamanan, ketentraman, dan kedamaian," ucap dia.
Kepada enam anggota laskar FPI yang tewas, MUI DKI Jakarta menyampaikan turut berduka cita. " Semoga Allah SWT menerima amal baiknya dan mengampuni segala dosanya," kata Kiai Munahar.
Lihat postingan ini di Instagram
Dream - Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, belum menentukan sikap setelah polisi yang menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaram protokol kesehatan.
" Nanti saya ketemu beliau dulu," kata Munarman, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 10 Desember 2020.
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, polisi juga mencekal Rizieq dalam 20 hari ke depan. Kapolda Metro Jaya bahkan telah memerintahkan penangkapan pemimpin FPI itu.
Tak hanya Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas timbulnya kerumunan yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
" Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri.
Selain itu, tersangka lainnya selain Rizieq Shihab adalah panitia acaranya.
" Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelas Yusri.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari