6 Laskar FPI Tewas, MUI DKI: Junjung Tinggi Hukum

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 11 Desember 2020 11:01
6 Laskar FPI Tewas, MUI DKI: Junjung Tinggi Hukum
MUI DKI Jakarta mendorong pengungkapan insiden penyerangan anggota Polri yang menewaskan 6 orang laskar FPI.

Dream - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta menyatakan setiap warga negara harus patut pada hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan terkait insiden penyerangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh laskar FPI yang menyebabkan enam orang meninggal dunia.

" Menjunjung tinggi berlakunya hukum sebagai panglima. Karenanya siapapun warga negara harus tunduk pada hukum dan negara harus menerapkan hukum secara adil dan tidak memihak," ujar Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, dalam video yang diunggah oleh Ustaz Das'ad Latif di Instagram.

MUI DKI Jakarta mendorong pengungkapan insiden tersebut secara jujur dan terbuka. Juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri.

" Tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan bagi masyarakat dan negara," kata Kiai Munahar.

 

1 dari 4 halaman

Ajak Doa Bersama

Selanjutnya, MUI DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk berdoa kepada Allah SWT untuk negeri. " Agar negara kita diberikan keamanan, ketentraman, dan kedamaian," ucap dia.

Kepada enam anggota laskar FPI yang tewas, MUI DKI Jakarta menyampaikan turut berduka cita. " Semoga Allah SWT menerima amal baiknya dan mengampuni segala dosanya," kata Kiai Munahar.

      Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Das’ad Latif (@dasadlatif1212)

2 dari 4 halaman

Habib Rizieq Jadi Tersangka dan Terancam Ditangkap, Ini Tanggapan FPI

Dream - Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, belum menentukan sikap setelah polisi yang menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaram protokol kesehatan.

" Nanti saya ketemu beliau dulu," kata Munarman, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 10 Desember 2020.

Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, polisi juga mencekal Rizieq dalam 20 hari ke depan. Kapolda Metro Jaya bahkan telah memerintahkan penangkapan pemimpin FPI itu.

3 dari 4 halaman

Belum Ada Langkah yang Diambil

Tak hanya Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas timbulnya kerumunan yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

" Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri.

4 dari 4 halaman

Tersangka Lainnya

Selain itu, tersangka lainnya selain Rizieq Shihab adalah panitia acaranya.

" Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelas Yusri.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar