Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Oleh sebab itu, MUI menetapkan bahwa dukungan terhadap Israel atau pihak yang mendukungnya baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Menurut laman mui.or.id, fatwa terbaru itu tercatat dalam nomor nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Isi fatwa tersebut dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka, pada Jumat 10 November 2023.
Adapun bunyi fatwa MUI terbaru adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan. Berikut ini adalah rekomendasi selengkapnya:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Kemudian, pada poin ke tiga berupa Ketentuan Penutup, disebut bahwa fatwa MUI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 November 2023.
Dengan ketentuan jika kemudian hari ternyata kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Kemudian, MUI mengatakan agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN