Fatwa MUI Terbaru: Haram Beli Produk Pendukung Israel

Reporter : Editor Dream.co.id
Sabtu, 11 November 2023 08:01
Fatwa MUI Terbaru: Haram Beli Produk Pendukung Israel
MUI mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam Indonesia wajib mendukung Palestina.

1 dari 10 halaman

Fatwa MUI Terbaru: Haram Beli Produk Pendukung Israel

image" /> © MUI mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam Indonesia wajib mendukung Palestina. 2023 pexels.com

2 dari 10 halaman

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Oleh sebab itu, MUI menetapkan bahwa dukungan terhadap Israel atau pihak yang mendukungnya baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Menurut laman mui.or.id, fatwa terbaru itu tercatat dalam nomor nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

3 dari 10 halaman

“Pada intinya, fatwa ini mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung,”

4 dari 10 halaman

Isi Fatwa MUI

Isi Fatwa MUI © Fatwa MUI mui.or.id

Isi fatwa tersebut dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka, pada Jumat 10 November 2023.

Adapun bunyi fatwa MUI terbaru adalah sebagai berikut:

5 dari 10 halaman

Isi Fatwa MUI

Ketentuan Hukum:

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

6 dari 10 halaman

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

7 dari 10 halaman

Rekomendasi MUI

Rekomendasi MUI © Fatwa MUI mui.or.id

Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan. Berikut ini adalah rekomendasi selengkapnya:

8 dari 10 halaman

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

9 dari 10 halaman

© Tanggapan ustadz Felix Siauw tentang pemboikotan produk Israel. 2023 maverick

Kemudian, pada poin ke tiga berupa Ketentuan Penutup, disebut bahwa fatwa MUI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 November 2023.

10 dari 10 halaman

© Tanggapan ustadz Felix Siauw tentang pemboikotan produk Israel. 2023 maverick

Dengan ketentuan jika kemudian hari ternyata kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Kemudian, MUI mengatakan agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Beri Komentar