MUI: Haram Timbun Obat dan Oksigen di Tengah Pandemi Covid-19

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 5 Juli 2021 09:01
MUI: Haram Timbun Obat dan Oksigen di Tengah Pandemi Covid-19
Penimbunan dapat menyebabkan orang yang sangat membutuhkan tidak dapat memperolehnya.

Dream - Majelis Ulama Indonesia menyatakan haram hukumnya menimbun obat-obatan maupun oksigen di tengah pandemi Covid-19. Upaya tersebut dinilai dapat mengancam kehidupan sesama, khususnya yang mengalami sakit Covid-19.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Shaleh, mengatakan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 sudah disebutkan aksi menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik hukumnya haram. Contohnya seperti memborong serta menimbun kebutuhan yang sangat diperlukan di tengah pandemi seperti bahan pangan dan masker.

" Dalam fatwa termasuk memborong obat, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak tidak dapat memperolehnya," ujar Kiai Niam, dikutip dari MUI.

Kiai Niam menegaskan tidak ada pembenaran bagi perilaku memborong dan menimbun untuk tujuan berjaga-jaga. Sementara, ada banyak orang lain yang membutuhkan dan sangat mendesak sehingga tak bisa mendapatkannya.

" Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," kata dia.

 

1 dari 1 halaman

Dorong Penegakan Hukum

Kiai Niam juga meminta Pemerintah menjamin ketersediaan barang-barang yang sangat dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 khususnya oksigen, obat, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, tegas dalam menegakkan hukum bagi pihak yang berusaha memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan ekonomi di tengah pandemi.

" Ini juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang yang butuh mendesak," ucap Kiai Niam.

Lebih lanjut, Kiai Niam mengajak umat Islam untuk saling membantu sesama. Khususnya membantu mereka yang terkena Covid-19.

" Umat harus bisa saling membantu untuk dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat, dan vitamin," terang Kiai Niam.

Beri Komentar