Ilustrasi
Dream - Majelis Ulama Indonesia menyatakan haram hukumnya menimbun obat-obatan maupun oksigen di tengah pandemi Covid-19. Upaya tersebut dinilai dapat mengancam kehidupan sesama, khususnya yang mengalami sakit Covid-19.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Shaleh, mengatakan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 sudah disebutkan aksi menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik hukumnya haram. Contohnya seperti memborong serta menimbun kebutuhan yang sangat diperlukan di tengah pandemi seperti bahan pangan dan masker.
" Dalam fatwa termasuk memborong obat, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak tidak dapat memperolehnya," ujar Kiai Niam, dikutip dari MUI.
Kiai Niam menegaskan tidak ada pembenaran bagi perilaku memborong dan menimbun untuk tujuan berjaga-jaga. Sementara, ada banyak orang lain yang membutuhkan dan sangat mendesak sehingga tak bisa mendapatkannya.
" Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," kata dia.
Kiai Niam juga meminta Pemerintah menjamin ketersediaan barang-barang yang sangat dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 khususnya oksigen, obat, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, tegas dalam menegakkan hukum bagi pihak yang berusaha memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan ekonomi di tengah pandemi.
" Ini juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang yang butuh mendesak," ucap Kiai Niam.
Lebih lanjut, Kiai Niam mengajak umat Islam untuk saling membantu sesama. Khususnya membantu mereka yang terkena Covid-19.
" Umat harus bisa saling membantu untuk dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat, dan vitamin," terang Kiai Niam.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib