Petugas Manggala Agni Tengah Berusaha Memadamkan Lahan Gambut Yang Terbakar (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait aktivitas pembakaran hutan. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan Serta Pengendaliannya.
Dalam salinan fatwa yang diunggah dalam laman mui-lplhsda.org, diakses pada Selasa, 13 September 2016, MUI menetapkan enam ketentuan. Dalam enam ketentuan itu, MUI secara tegas menyatakan aktivitas pembakaran hutan adalah haram.
Ketentuan pertama, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.
Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan, hukumnya haram.
Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.
Keempat, pengendalian hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.
Kelima, pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku, ditujukan untuk kemaslahatan, tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.
Keenam, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada angka lima, hukumnya haram.
Fatwa ini ditetapkan pada 27 Juli 2016 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF MA dan Sekretaris Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh MA
Advertisement
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000

Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
