Laron (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Musim hujan jadi waktu laron untuk keluar sarang. Gerombolan binatang bersayap ini terbang meriungi lampu yang menyala.
Siklus hidup laron cukup singkat. Hanya dalam beberapa jam, sayap laron akan rontok. Selanjutnya, laron akan mencari pasangan lalu berkembang biak.
Sebagian masyarakat mengumpulkan laron untuk dikonsumsi. Ada yang menggorengnya, ada pula yang dijadikan campuran makanan tertentu seperti peyek atau bakwan.
Mereka tidak mempedulikan status hukum laron menurut Islam. Jika ditanya halal atau haram, alasan yang dipakai adalah laron disamakan dengan belalang.
Lantas, apakah benar laron halal dimakan?
Dikutip dari NU Online, rayap dalam bahasa Arab disebut ardlah. Hewan ini menurut disiplin hukum Islam adalah haram dikonsumsi karena tergolong menjijikkan.
Hal ini dijelaskan oleh Syeikh Kamaluddin Ad Damiri dalam kitab Hayat Al Hayawan Al Kubra.
" Ardlah (rayap/laron) adalah hewan kecil seukuran separuh dari biji 'adas (sejenis kacang), pemakan kayu, dikenal juga dengan nama sarfah, hewan ini adalah hewan merayap di bumi yang disebutkan Allah dalam Alquran. Hewan ini disebut dengan ardlah karena tingkah khasnya di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl). Imam Al Qazwiny berkata dalam kitab Al Isykal, 'Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang. Sebagian karakternya, ia mampu membangun untuk dirinya sarang yang bagus dari potongan-potongan kayu yang ia kumpulkan, sebagaimana pintalan sarang laba-laba yang terkatung dari bawah ke atas. Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena hewan ini dianggap menjijikkan (menurut orang Arab)'."
Menurut sebagian orang, laron dianggap sama dengan belalang. Dasarnya adalah hadis riwayat Baihaqi, di mana Rasulullah Muhammad SAW bersabda demikian.
" Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati."
Para ulama menilai pandangan menyamakan laron dengan belalang adalah salah. Sebab, laron tidak memiliki ciri pada belalang seperti yang dijelaskan di sejumlah kitab fikih.
Salah satunya seperti dijelaskan oleh Syeikh Abu Bakar Muhammad Syatha' dalam kitabnya Hasyiyah I'anah At Thalibin.
" Halal mengonsumsi bangkai belalang berdasarkan hadis yang telah dijelaskan. Belalang adalah hewan darat dan laut, sebagian tubuhnya berwarna kuning, putih dan merah. Ia memiliki dua penyangga pada dadanya yang menegakkan bagian tubuh yang tengah dan memiliki dua kaki pada bagian belakang tubuhnya."
Berdasarkan penjelasan tersebut, laron tidak memiliki ciri pada belalang. Sehingga, mengonsumsinya dihukumi haram.
Sumber: NU Online
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
