Alasan Islam Melarang Kremasi Jasad Orang Meninggal

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 3 Juni 2021 10:01
Alasan Islam Melarang Kremasi Jasad Orang Meninggal
Islam secara tegas melarang praktik kremasi.

Dream - Setiap manusia tentu akan mendapati kematiannya. Meski kita tidak tahu kapan kematian itu datang.

Ketika seseorang meninggal akan ada prosesi pulasara pada jenazah. Prosesi ini biasanya dijalankan berdasarkan ajaran agama atau adat istiadat.

Salah satu bentuk pulasara jenazah yang mungkin kita tahu adalah dengan kremasi. Dalam prosesi ini, jenazah akan dibakar sampai menjadi abu.

Hingga saat ini, kremasi masih diterapkan banyak orang. Tetapi, ajaran Islam melarang prosesi ini diberlakukan pada jenazah Muslim. Mengapa demikian?

 

1 dari 2 halaman

Islam Haramkan Kremasi, Ini Penjelasannya

Islam mengharamkan praktik kremasi kepada jenazah Muslim. Ini karena praktik tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Larangan ini dapat kita rujuk pada penjelasan anggota Lembaga Fatwa Mesir, Dr. Nashar Farid Wasil. Dia menjelaskan kremasi merupakan tradisi Majusi yang tidak dikenal dalam Islam.

Umat Islam diperintahkan untuk menyalahi praktik tersebut. Ini karena kremasi bertentangan dengan syariat Islam yang mulia.

" Maka tidak diperbolehkan kremasi jasad umat Islam. Praktuik kremasi tidak dikenal kecuali pada tradisi kaum Majusi. Sesungguhnya kita diperintahkan untuk menyalahi perbuatan yang mereka lakukan, sebab tidak sesuai dengan syariat kita," demikian penjelasan tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Bertentangan Dengan Syariat Islam yang Mulia

Pendapat lain yang bisa kita jadikan rujukan mengenai haramnya kremasi adalah pandangan Habib Salim bin Jindan dalam kitab Al Ilmam bi Ma'rifat Al Fatawi Al Ahkam. Habib Salim menyatakan manusia adalah makluk sangat mulia sehingga terlarang untuk dikremasi.

Habib Salim menyatakan mendekatkan api kepada jenazah saja tidak dibolehkan. Apalagi sampai membakar jenazah.

Sedangkan aturan yang dibenarkan syariat terkait kematian adalah memandikan, mengkafani, menyolatkan, hingga menguburkan.

Para ulama juga menghukumi praktik menguburkan jenazah sebagai fardlu kifayah. Artinya, wajib dilakukan semua Muslim yang masih hidup sampai jenazah itu dikuburkan.

Sedangkan pembakaran jenazah tidak diperbolehkan sesuai hadis Rasulullah Muhammad SAW.

Janganlah jenazah itu diiringi musik dan api.

Sumber: Bincang Syariah

Beri Komentar