Ilustrasi Kremasi (Shutterstock.com)
Dream - Setiap manusia tentu akan mendapati kematiannya. Meski kita tidak tahu kapan kematian itu datang.
Ketika seseorang meninggal akan ada prosesi pulasara pada jenazah. Prosesi ini biasanya dijalankan berdasarkan ajaran agama atau adat istiadat.
Salah satu bentuk pulasara jenazah yang mungkin kita tahu adalah dengan kremasi. Dalam prosesi ini, jenazah akan dibakar sampai menjadi abu.
Hingga saat ini, kremasi masih diterapkan banyak orang. Tetapi, ajaran Islam melarang prosesi ini diberlakukan pada jenazah Muslim. Mengapa demikian?
Islam mengharamkan praktik kremasi kepada jenazah Muslim. Ini karena praktik tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Larangan ini dapat kita rujuk pada penjelasan anggota Lembaga Fatwa Mesir, Dr. Nashar Farid Wasil. Dia menjelaskan kremasi merupakan tradisi Majusi yang tidak dikenal dalam Islam.
Umat Islam diperintahkan untuk menyalahi praktik tersebut. Ini karena kremasi bertentangan dengan syariat Islam yang mulia.
" Maka tidak diperbolehkan kremasi jasad umat Islam. Praktuik kremasi tidak dikenal kecuali pada tradisi kaum Majusi. Sesungguhnya kita diperintahkan untuk menyalahi perbuatan yang mereka lakukan, sebab tidak sesuai dengan syariat kita," demikian penjelasan tersebut.
Pendapat lain yang bisa kita jadikan rujukan mengenai haramnya kremasi adalah pandangan Habib Salim bin Jindan dalam kitab Al Ilmam bi Ma'rifat Al Fatawi Al Ahkam. Habib Salim menyatakan manusia adalah makluk sangat mulia sehingga terlarang untuk dikremasi.
Habib Salim menyatakan mendekatkan api kepada jenazah saja tidak dibolehkan. Apalagi sampai membakar jenazah.
Sedangkan aturan yang dibenarkan syariat terkait kematian adalah memandikan, mengkafani, menyolatkan, hingga menguburkan.
Para ulama juga menghukumi praktik menguburkan jenazah sebagai fardlu kifayah. Artinya, wajib dilakukan semua Muslim yang masih hidup sampai jenazah itu dikuburkan.
Sedangkan pembakaran jenazah tidak diperbolehkan sesuai hadis Rasulullah Muhammad SAW.
Janganlah jenazah itu diiringi musik dan api.
Sumber: Bincang Syariah
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati