Ketua KPK Firli Bahuri Naik Helikopter (Liputan6.com)
Dream - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewan Pengawas (KPK) oleh koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Sebabnya, Firli diketahui menaiki helikopter dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu, 20 Juni 2020.
Sebagai pejabat publik, Firli dianggap melanggar kode etik dengan bergaya hidup mewah. Sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam melayani masyarakat.
MAKI juga menyatakan perjalanan Firli dari Palembang menuju Baturaja bukan perjalanan dinas namun pribadi keluarga. Kepentingannya yaitu untuk berziarah ke makam orangtuanya.
Pengaduan tersebut dilayangkan pada Rabu, 24 Juni 2020. Dewan Pengawas telah menerima aduan tersebut.
" Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dikutip dari Liputan6.com.
Syamsudin mengatakan Dewas akan menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dengan lebih dulu mempelajarinya. Kemudian mengumpulkan bukti serta fakta berkaitan dengan aduan tersebut.
Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, mengatakan aduan terhadap Firli sedang dalam proses. " Sudah (diterima), dalam proses," kata dia.
Beredar sejumlah foto yang menunjukkan Firli menaiki helikopter hitam dengan kode PK-JTO. Helikopter tersebut dioperasikan oleh perusahaan swasta, President Air.
" Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil," demikian laporan MAKI.
Tindakan Firli dinilai bertentangan dengan kode etik pejabat KPK. Firli dianggap melanggar Poin 27 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.
Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib