Nasihat Hakim untuk Anak dan Menantu Penggugat Ibu Rp1,8 M

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 31 Maret 2017 14:20
Nasihat Hakim untuk Anak dan Menantu Penggugat Ibu Rp1,8 M
Sang hakim pun merasa prihatin atas kasus ini.

Dream - Kasus gugatan perdata terhadap Rokayah yang diajukan oleh anak kandungnya, Yani Suryani, dan menantunya, Handoyo, membuat publik prihatin. Yani dan Handoyo tega menggugat Rokayah untuk membayar kerugian utang yang mereka taksir sebesar Rp1,8 miliar.

Kasus ini bahkan membuat hakim Endratmo Rajamai, yang mengadili kasus ini, merasa prihatin. Sejauh pengalamannya mengadili perkara utang piutang, baru kali ini dia menangani kasus gugatan anak kepada orangtua.

Endratmo pun berusaha mengingatkan Yani dan Handoyo. Tidak selayaknya anak sampai hati menggugat orangtuanya.

" Harta masih dapat kita cari, kalau orangtua sudah murka, mau bagaimana, kita lahir dari siapa," ujar Hakim Endratmo, saat memimpin sidang, dikutip dari merdeka.com, Jumat 31 Maret 2017.

 

1 dari 4 halaman

Disarankan Islah, Namun Ditolak

Disarankan Islah, Namun Ditolak © Dream

Hakim Endratmo menyarankan agar Yani dan Handoyo mencabut gugatan mereka. Sementara mengenai persoalan utang piutang yang terjadi, dia menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan.

" Lebih baik islah saja," kata Hakim Endratmo.

Sayangnya, saran tersebut ditolak Handoyo. Secara pribadi, Handoyo merasa tidak punya masalah dengan mertuanya, namun dia ingin persoalan utang piutang diselesaikan secara hukum.

Gugatan Rp1,8 miliar ini muncul dilatarbelakangi utang Rokayah sebanyak Rp20 juta kepada Yani dan Handoyo pada 2001. Rokayah menggunakan uang itu untuk menutup pinjaman bank anaknya yang ke-11.

2 dari 4 halaman

Siapkan 'Paket Kasih Sayang'

Siapkan 'Paket Kasih Sayang' © Dream

Handoyo mengatakan, dia dan istrinya telah menyiapkan 'paket kasih sayang'. Paket ini akan diberikan kepada Rokayah jika gugatannya dimenangkan oleh pengadilan.

" Kalau menang, sebagian dikasih ke Amih (Rokayah), paket kasih sayang. Bisa ajak haji Amih, ke luar negeri sama istri saya, anak kandungnya sendiri," kata Handoyo.

Handoyo menjelaskan, paket tersebut sebenarnya merupakan bentuk kasih sayang dia dan istrinya kepada Amih. Di antara anak Rokayah yang lain, Handoyo mengklaim istrinya adalah anak yang paling sayang kepada ibunya.

" Paling sayang orangtua, Yani dan saya, kami paling sayang," kata dia.

Selain itu, Handoyo juga akan memberikan terapi trauma healing kepada Rokayah jika kasus telah selesai. " Nanti ada trauma healing," kata Handoyo.

Sempat beredar isu Handoyo berniat menguasai rumah yang masih ditempati mertuanya. Handoyo pun membantah isu itu.

" Itu (ingin menguasai rumah) salah, jika miliki rumah, nanti di persidangan," kata dia.

3 dari 4 halaman

Anak Gugat Ibu Kandung Rp1,8 M, Bupati Purwakarta Prihatin

Anak Gugat Ibu Kandung Rp1,8 M, Bupati Purwakarta Prihatin © Dream

Dream - Kabar sedih yang dialami Ibu Rokayah membuat Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, prihatin. Di usianya yang sudah senja (81), Rokayah masih harus berurusan dengan pengadilan lantaran gugatan anak dan menantunya.

Dedi pun menyempatkan waktu berkunjung ke kediaman Rokayah untuk sekadar menghibur sang ibu.

" Ibu Rokayah, raut mukanya kini tampak bahagia, setelah dua hari sebelumnya mengalami kesedihan karena tekanan batin, akibat gugatan perdata anak menantunya di Pengadilan Negeri Garut," ujar Dedi Mulyadi di akun Facebook, sebagaimana diakses pada Senin, 27 Maret 2017.

4 dari 4 halaman

Bayarkan Utang Rokayah ke Anak

Bayarkan Utang Rokayah ke Anak © Dream

Rokayah memiliki utang Rp20 juta kepada putrinya, yang juga anak ke sembilan. Utang itu digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dilakukan anaknya ke-11.

Oleh anaknya yang ke sembilan dan suaminya, utang Rokayah disamakan dengan nilai emas murni seberat 501,5 gram, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian utang.

Tetapi, Rokayah tidak mampu membayar. Sehingga memicu anak ke sembilan beserta dan menantunya menggugat Rokayah.

" Tanpa bermaksud mencampuri urusan keluarganya, hanya karena didorong oleh rasa cinta seorang ibu, saya mencoba untuk mengurangi beban derita Ibu Rokayah," kata Dedi.

" Utang Rp20 juta saya titipkan untuk dibayarkan dan apabila ada pengakuan pihak anak menantunya sebesar Rp41 juta pun, saya akan membayarkannya," ucap Dedi.

Beri Komentar