Nekat Gowes Saat PPKM Darurat, Kapolda Metro: Saya Kandangkan!

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Sabtu, 3 Juli 2021 06:00
Nekat Gowes Saat PPKM Darurat, Kapolda Metro: Saya Kandangkan!
Untuk yang memiliki hobi bersepeda diminta agar tidak keluar dan menggowes sepedanya.

Dream - Sahabat Dream yang hendak bersepeda di kawasan DKI Jakarta sebaiknya mengurungkan niat tersebut. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memastikan petugas polisi di lapangan akan langsung menindak tegas pelanggar dengan mengangkut sepeda mereka. 

Fadil menegaskan PPKM Darurat di DKI Jakarta akan melarang segala aktivitas masyarakat di luar ruangan, termasuk olahraga bersepeda. Para Goweser disarankan untuk sementara menghentikan hobinya dan tetap di rumah selama berlakunya PPKM Darurat. 

" Yang hobi naik sepeda saya ingatkan sudah berhenti naik sepeda," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 2 Juli 2021.

Lebih jauh, Fadil juga menyebut akan menyita sepeda para pesepeda yang masih nekat bersepeda saat penerapan PPKM Darurat berlangsung.

" Nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," ujar Fadil.

Fadil menjelaskan, imbauan dan tindakan tegas dilakukan demi menjaga keselamatan bersama. Angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta diakuinya semakin mengkhawatirkan.

" Saya menolong jiwanya. Lebih baik saya amankan sepedanya daripada orangnya keliaran terpapar Covid atau dia menyebarkan Covid," kata Fadil.(Sah)

1 dari 5 halaman

Tempat Usaha Langgar PPKM Darurat Terancam Ditutup

Dream - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan instruksi teknis pelaksanaan PPKM Darurat. Lewat Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito 2 Juli 2021, terdapat ancaman sanksi bagi para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat.

" Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 10 Inmendagri, dikutip dari Liputan6.com.

Selama penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, hanya sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beroperasi. Tetapi diberlakukan pembatasan jumlah pegawai yang masuk yaitu maksimal 50 persen untuk sektor esensial dan 100 persen untuk sektor kritikal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor esensial yang dimaksud seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor. Sementara sektor esensial pada pemerintahan yang bergerak pada layanan publik tak bisa ditunda berlaku WFO maksimal 25 persen.

2 dari 5 halaman

Penjualan Bahan Kebutuhan Sehari-hari Buka Sampai 20.00

Tempat penjualan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibolehkan tetap beroperasi hingga pukul 20.00. Apotek dan toko obat boleh buka 24 jam.

Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup selama PPKM Darurat. " Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan," demikian ketentuan tersebut.

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery atau pesan antar dan take away atau bawa pulang. Ini berlaku bagi tempat makan yang berlokasi tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan atau mall.

Sedangkan transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas. Pengendara maupun penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan.

3 dari 5 halaman

Daftar Sektor yang Masih Dibuka Selama PPKM Darurat

Dream - Pemerintah menyatakan sejumlah bisnis esensial bisa beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan kriteria sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi dengan jumlah kapasitas karyawan bekerja di kantor (WFO) sekitar 50 sampai 100 persen.

" Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi dan seterusnya, diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan prokes ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis 1 Juli 2021.

4 dari 5 halaman

WFO 100 Persen

Lalu sektor usaha di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik transportasi, industri makan minuman, penunjang petrokimia dan semen diizinkan beroperasi dengan 100 persen staf WFO dan prokes ketat. Hal serupa juga berlaku bagi objek vital nasional, penanganan bencana, Proyek Strategis Nasional (PSN), konstruksi, utilitas dasar listrik air, konstruksi dan industri pemenuhan bahan pokok.

Kemudian supermarket, toko kelontong, pasa tradisional dan swalan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

" Toko obat dan apotek buka 24 jam. Sementara, kegiatan di pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara," pungkas Luhut.

 

5 dari 5 halaman

Sektor Usaha Lain

Sedangkan tempat makan, seperti warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) hanya diizinkan beroperasi dengan delivery atau take away. Lebih lanjut, Luhut memperbolehkan kegiatan pesta masih diperbolehkan.

" Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, dengan penerapan prokes lebih ketat. Tidak menerapkan makan di resepsi," imbuhnya.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan bukti PCR H-2 untuk pesawat. Sedangkan tes Antigen H-2 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Beri Komentar