Bisnis Kosmetik Ilegal Endorse Artis Tersohor, Siapa Saja?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 5 Desember 2018 11:28
Bisnis Kosmetik Ilegal Endorse Artis Tersohor, Siapa Saja?
Omzet bisnis ini mencapai Rp300 jutaan per bulan.

Dream - Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan perempuan berinisial KIL sebagai tersangka perdagangan kosmetik ilegal di Kediri, Jawa Timur. Praktik bisnis itu beromzet ratusan juta rupiah per bulan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, menjelaskan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.

" Kemudian dilakukan penelusuran terkait peredaran produk-produk kecantikan yang diduga ilegal," ujar Barung, dikutip dari Merdeka.com.

Barung mengatakan, wilayah edar produk ini tidak hanya Kediri dan Surabaya. Bisnis ini sudah merambah sejumlah kota besar seperti Jakarta, Medan, dan Makassar.

 

1 dari 2 halaman

Dioplos dari Merek Terkenal

Berdasarkan hasil penelusuran, kata Barung, ditemukan rumah kecantikan yang memproduksi dan menjual kosmetik dengan merek Derma Skin Care (DSC). Rumah tersebut berlokasi di Kediri dan dikelola KIL.

" Tapi belum mendapatkan izin dari BPOM dan Dinas Kesehatan," ucap dia.

Produk kosmetik DSC terbuat dibuat secara oplosan dari sejumlah merek terkenal. Beberapa di antaranya seperti Mustika Ratu, Marck, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti, dan lainnya.

" Kemudian oleh tersangka diberi merek DSC," ucap Barung.

 

2 dari 2 halaman

Berani Endorse Artis

Yang lebih mengejutkan, kosmetik ini ternyata pernah mengendorse sejumlah artis terkenal untuk promosi. Penyidik menyebut beberapa inisial artis yang pernah diendorse yaitu VV, NK, NR, DJ, KB.

Barung pun menjelaskan terbuka kemungkinan untuk pemanggilan sejumlah artis tersebut. Ini apabila penyidik memerlukan keterangan dari para artis itu.

KIL dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita produk kecantikan ilegal bermerek DSC dari rumah KIL.

" Barang-barang ini kami sita dari rumah tersangka di Kediri. Selain itu, kami juga menyita peralatan untuk praktik kecantikan seperti infus dan lain sebagainya," kata Barung.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Ahmad Yusep Gunawan, mengatakan tersangka sudah menjalankan bisnis kosmetik ilegal ini selama 2 tahun. Penjualan produk dilakukan secara online maupun langsung kepada pembeli.

" Omzetnya Rp300 jutaan per bulan," ucap Yusep.

(ism, Sumber: Merdeka.com/Moch. Andriansyah)

Beri Komentar