Novel Baswedan Minta Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan, Ada Apa?

Reporter : Reni Novita Sari
Rabu, 17 Juni 2020 19:47
Novel Baswedan Minta Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan, Ada Apa?
Ini Alasannya!

Dream- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyampaikan keinginan khusus kepada dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya. Keinginan Novel yakni keduanya dibebaskan.

Loh kenapa? Padahal, terdakwa sedang menjalani proses hukum.

Alasannya, Novel kecewa karena terdakwa, Ronny Bugis hanya dituntut hukuman satu tahun penjara. Lantas mengapa Novel menginginkan kedua terdakwa dibebaskan?

Dalam akun twitter pribadinya @nazaqistsha, Novel yang kini mengalami cacat permanen pada matanya itu tidak yakin, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah pelaku penyiraman air keras ke wajahnya pada 2017 silam.

Meski sempat kecewa dengan hukuman kepada pelaku yang hanya satu tahun, tapi Novel menyimpan keraguan yang cukup berdasar.

Menurut Novel Baswedan, tidak ada yang bisa membuktikan kedua terdakwa itu adalah pelaku sebenarnya dalam aksi penyiraman air keras terhadap dirinya.

Selain itu, Novel mengungkapkan para saksi yang berada di lokasi kejadian juga menilai, kedua terdakwa yakni Rahmat dan Ronny, bukanlah pelaku yang menyerang Novel.

1 dari 4 halaman

Novel Minta Kedua Pelaku Dibebaskan

Hal ini Novel sampaikan melalui Twitter seraya menanggapi sebuah artikel yang menyebut, Refly Harun meminta kedua terdakwa untuk dibebaskan dari tuntutan dan tak boleh dihukum walau sehari.

“ Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya,” tulis Novel melalui akun twitter pribadinya @nazaqistsha.

“ Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti,” cuit Novel.

Selain itu, menurut kesaksian para saksi yang melihat kejadian penyiraman, kedua terdakwa itu bukanlah pelakunya. “ Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi  dalangnya?” sambung Novel.

Atas alasan itu, pelaku penyerangan Novel Baswedan agar dibebaskan saja. “ Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ngada,” pungkasnya.

Twitter Novel Baswedan

2 dari 4 halaman

Pelaku Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada tahun 2017 silam.

Jaksa penuntut umum menuntut satu tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaaan berat yang mengakibatkan luka-luka berat, sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Tuntutan jaksa tersebut menuai protes dari berbagai pihak lantaran dianggap terlalu ringan dan tidak adil.

Namun, jaksa penuntut umum berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua pelaku hanya satu tahun karena berdasar fakta persidangan, kedua pelaku tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel Baswedan, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

3 dari 4 halaman

Alasan Pelaku Penyerangan

Salah satu penyerang Novel, Rahmat Kadir, menegaskan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu merupakan inisiatifnya pribadi. Ia menampik dugaan penyerangan tersebut merupakan perintah seseorang tertentu.

" Kebenarannya adalah peristiwa penyiraman dilakukan terdakwa atas motivasi pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perintah atasan atau adanya imbalan," ujar Rahmat dalam pleidoinya yang dibacakan pengacara di PN Jakarta Utara.

Rahmat menambahkan, tindakannya itu hanya untuk memberi pelajaran kepada Novel, yang dinilainya tidak kesatria dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang walet di Bengkulu pada 2004.

Saat kasus itu terjadi, Novel yang merupakan Kasatreskrim Polres Bengkulu dituding menganiaya para pencuri hingga membuat salah satu di antaranya tewas.

4 dari 4 halaman

Komentar Warganet

Cuitan Novel pun langsung mendapat reaksi yang beragam dari warganet.

“ Saya juga tak semudah itu percaya mas. Mereka mungkin sekedar pion yang dimainkan tuannya,” tulis @tomi_hermawan.

“ Iyaa bebaskan aja lah, pelakunya abal-abal, persidangannya juga cuma dagelan dan hanya sebagai formalitas aja, biar dibilang pelakunya sudah ditangkap, padahal pelaku dan dalangnya masih berkeliaran,” cuit @tasyashafira19.

“ Coba fikir lagi, kasus yang berjalan 3 tahun tanpa ada kemajuan, tiba-tiba ada orang yang entah datang dari mana menyerahkan diri, dan pelaku itu adalah anggota polisi aktif,” tulis akun @HKMSetiawan.

“ Sekedar flashback bahwa Pak Novel pernah mengusut 3 kasus besar yg melibatkan pejabat di 3 instansi besar: 2012 korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri , 2013 suap Ketua Mahkamah Konstitusi , 2014 megakorupsi E-KTP yg melibatkan pejabat Kemendagri, Sudah tau kan arahnya?” tulis akun @brmgllghr.

 

Beri Komentar