Pacar Brigadir J Dapat Teror Usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati (liputan6.com/Herman Zakharia)
Dream - Vera Simanjuntak, kekasih mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku mendapat teror dari akun tak jelas di Instagram.
Peristiwa itu dialami usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo yang meringankan vonis bekas jenderal bintang dua itu dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Dalam Instagram Stories, Vera membagikan tangkapan layar direct message (DM) dari akun palsu alias fake tersebut.
Akun bernama @my_shadow_only itu memberikan kabar kepada Vera Simanjuntak terkait vonis Ferdy Sambo yang batal dihukum mati. Akun tersebut menganggap keringanan vonis yang diperoleh Ferdy Sambo sebagai kabar bahagia.
" Langit cerah, hukuman bapak Sam dan kawan-kawan berkurang, thanks to Jesus," tulis akun @my_shadow_only.
Lantas Vera Simanjuntak mempertanyakan tujuan pemilik akun mengirim pesan tersebut.
" Ini maksudnya ya?" balas Vera Simanjuntak sembari menyematkan tangkapan layar berita Ferdy Sambo lolos hukuman mati.
Tak hanya itu, Vera Simanjuntak juga mempertanyakan maksud pemilik akun yang terus meneror.
Dari tangkapan layar yang diunggah Vera Simanjuntak, akun tersebut kerap mengirim pesan dengan nada menghina.
Salah satunya pada 25 April 2023, Vera Simanjuntak mendapat balasan menohok terkait Brigadir J.
" Ngakak, putra terbaik kok memperkosa, dibunuh kawan sendiri lagi."
Kemudian dilanjutkan pada 8 Juli 2023 pesan singkat kembali dikirim. " Camera, roll and action. Good, semoga masuk berita ya," tulisnya.
Vera Simanjuntak lantas geram dengan pesan yang dikirim akun @my_shadow_only. Ia sontak melontarkan kalimat menohok menanggapi pesan tersebut.
" Terniat kali akun fake. Udah tahu kok, kamu tinggal dimana shadow?," tulis Vera di akun Instagram @veramarethas_
Dream - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Ferdy Sambo kini hanya dijatuhi penjara seumur hidup.
“ Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
“ Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” sambung Sobandi.
Sebelumnya, MA telah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu merupakan langkah lain untuk lepas dari jerat hukuman mati.
Juru bicara MA, Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Sejauh ini, tim sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara tersebut.
" Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," tutur Suharto kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Menurut Suharto, pihaknya sedang melakukan proses registrasi kasasi kasus Ferdy Sambo untuk kemudian diselenggarakan persidangan. Setelahnya, MA akan mengajukan usul edar untuk perkara tersebut.
" Baru nanti ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas (Kasasi)," jelas Suharto.
Sumber: liputan6.com
Dream - Hukuman Putri Candrawathi dipotong menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
" Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Karo Humas MA, Sobandi, Jumat 8 Agustus 2023, dilansir dari merdeka.com
MA juga meringankan vonis pidana mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Tidak ketinggalan, terpidana Ricky Rizal dari yang seharusnya menjalani masa tahanan selama 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara.
" Terdakwa Kuat Ma'ruf. PN pidana penjara 15 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.
Advertisement
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama