(Ilustrasi: Shutterstock)
Dream - Pemerintah Kota New York telah mencapai kesepakatan dengan tiga wanita Muslim yang jilbabnya dilepas paksa oleh polisi sebelum difoto atas kasus penangkapan mereka.
Seorang pejabat Departemen Hukum Kota New York mengatakan kepada BBC News bahwa ketiga wanita Muslim itu akan mendapat kompensasi masing-masing US$60.000, setara Rp825 juta.
Langkah tersebut mendapat pujian dari pengacara ketiga wanita Muslim tersebut, dengan menyebutnya sebagai 'langkah yang baik ke arah yang benar' untuk menyelesaikan masalah penutup kepala bagi wanita Muslim.
Kasus ini bermula dari proses foto untuk kepentingan penyelidikan bagi seorang remaja yang diduga terlibat perkelahian pada tahun 2012.
Gadis itu - yang diidentifikasi dalam arsip pengadilan sebagai G.E. - menolak untuk melepaskan jilbabnya, di sebuah daerah di Brooklyn.
Dia kemudian dibawa ke sebuah kamar pribadi seorang petugas polisi wanita untuk diambil fotonya.
Namun setelah dipindahkan ke kantor pusat kepolisian setempat, petugas mengatakan mereka tidak dapat mengambil foto kedua secara pribadi karena kamera berada dalam posisi tetap.
Gadis itu kemudian diharuskan melepas jilbabnya sekitar 20 menit di hadapan polisi dan narapidana lainnya.
Menurut pengacaranya, insiden itu membuat gadis tersebut merasa 'ditelanjangi, dilanggar haknya dan putus asa'.
Unsur pidana kasus tersebut dihentikan, namun kasus perdatanya terus berlanjut hingga dilakukan penyelesaian pada hari Senin kemarin.
" Penyelesaian ini adalah langkah yang baik dalam arah yang benar untuk menangani masalah ini, tidak hanya untuk wanita yang memakai jilbab tapi juga untuk pemeluk agama lain," kata Tahanie Aboushi, pengacara yang mewakili tiga wanita Muslim tersebut, kepada BBC.
Dream - Pada tahun 2015, Departemen Kepolisian New York mengeluarkan panduan baru kepada petugas saat menangani tersangka yang memakai penutup kepala karena alasan agama.
Disebutkan bahwa para tersangka akan difoto di ruang tertutup oleh petugas dengan jenis kelamin yang sama.
Aboushi mengatakan kepada New York Daily News bahwa arahan tambahan juga telah dikeluarkan untuk petugas pada Desember 2017 tentang jilbab dan penutup kepala lainnya.
Dia mengatakan bahwa keputusan polisi tersebut merupakan upaya kolaboratif dan usaha untuk menetapkan preseden yang baik. Mengingat beberapa agama memiliki hukum sendiri untuk menutupi kepala.
Sementara itu, juru bicara Departemen Hukum Kota New York Kimberly Joyce mengatakan kepada BBC pada hari Rabu bahwa penyelesaian masalah ini adalah untuk kepentingan dan kebaikan bersama.
" Resolusi untuk masalah ini demi menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat," katanya.
(Sumber: bbc.com)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib