Credit Via Shutterstock
Anak didik yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah tetap dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Hal ini sebagaimana Keputusan Bersama Empat Kementerian Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru.
di Masa Pandemi Covid-19. Sementara mereka yang berada di zona hijau bisa melaksanakan pembelajaran dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik dan protokol kesehatan. Lebih lanjut, Kemendikbud pun menjelaskan rincian panduannya. Berikut ulasan selengkapnya.

Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, dengan rincian SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs dan Paket B. Kemudian tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat. Tahap dua dilaksanakan dua bulan setelah tahap satu berjalan.
Adapun rincian tingkat pendidikan di tahap kedua ini adalah SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap dua berjalan, dengan rincian tingkat pendidikan PAUD Formal, baik TK, RA dan TKLB, serta pendidikan non formal.

Khusus untuk sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau, harus melaksanakan belajar dari rumah. Selain itu, pihak sekolah juga dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi pada dua bulan pertama. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Adapun untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan, sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Untuk pembelajaran, Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan. Dari program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Meski begitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan jika satuan pendidikan di zona hijau wajib ditutup kembali apabila ditemukan penambahan kasus atau kenaikan level risiko daerah.
" Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," terang Mendikbud.
Bagaimanapun kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga maupun masyarakat perlu diprioritaskan, sebagaimana prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 menurut Mendikbud.
" Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat," ungkap Mendikbud. (*)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud

AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
