Panduan Pembelajaran Tatap Muka Zona Hijau: Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Reporter : Iwan Tantomi
Jumat, 10 Juli 2020 16:00
Panduan Pembelajaran Tatap Muka Zona Hijau: Harus Sesuai Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, Kemendikbud pun menjelaskan rincian panduannya.

Anak didik yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah tetap dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Hal ini sebagaimana Keputusan Bersama Empat Kementerian Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru.

di Masa Pandemi Covid-19. Sementara mereka yang berada di zona hijau bisa melaksanakan pembelajaran dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik dan protokol kesehatan. Lebih lanjut, Kemendikbud pun menjelaskan rincian panduannya. Berikut ulasan selengkapnya.

1 dari 3 halaman

Urutan Tingkatan Pendidikan yang Diizinkan

Shutterstock

Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, dengan rincian SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs dan Paket B. Kemudian tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat. Tahap dua dilaksanakan dua bulan setelah tahap satu berjalan.

Adapun rincian tingkat pendidikan di tahap kedua ini adalah SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap dua berjalan, dengan rincian tingkat pendidikan PAUD Formal, baik TK, RA dan TKLB, serta pendidikan non formal.

2 dari 3 halaman

Kebijakan untuk Sekolah Berasrama

Shutterstock

Khusus untuk sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau, harus melaksanakan belajar dari rumah. Selain itu, pihak sekolah juga dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi pada dua bulan pertama. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

3 dari 3 halaman

Kewajiban yang Harus Dipenuhi Kepala Satuan Pendidikan

Shutterstock

Adapun untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan, sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Untuk pembelajaran, Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan. Dari program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Meski begitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan jika satuan pendidikan di zona hijau wajib ditutup kembali apabila ditemukan penambahan kasus atau kenaikan level risiko daerah.

" Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," terang Mendikbud.

Bagaimanapun kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga maupun masyarakat perlu diprioritaskan, sebagaimana prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 menurut Mendikbud.

" Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat," ungkap Mendikbud. (*)

Beri Komentar