Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Puspen TNI)
Dream - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku sudah mengetahui kejadian cekcok antara politisi PDIP Arteria Dahlan dengan seorang wanita, yang mengaku sebagai keluarga jenderal bintang tiga di Bandara Soekarno-Hatta.
Atas peristiwa tersebut, TNI langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta guna menindaklanjuti kejadian tersebut.
" Komandan Polisi Militer sudah langsung mulai tadi malam melakukan penelusuran dan tadi pagi sudah langsung koordinasi dengan Polres Bandara," kata Andika usai kunjungan ke Mabes Polri, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 24 November 2021.
Andika menambahkan, TNI siap menerima laporan dari kedua pihak seandainya ada yang dikeluhkan.
" Kami akan proses hukum, tetapi ya memang kewenangan kami kan proses hukum terhadap anggota militer. Kalau bukan anggota militer, biar masuk proses peradilan umum," katanya.
Lebih lanjut, mengenai mobil dinas TNI yang digunakan wanita mengaku anak jendera itu, Andika masih menunggu hasil pemeriksaan Polres Bandara Soetta.
" Kalau tidak salah baru besok, bukan karena Polresnya tetapi karena ketersediaan waktu dari pelapor masing-masing," tuturnya.
Andika berjanji jika ada anggota TNI terlibat akan diproses sesuai tindakannya. Namun, jika keluarga anggota, prosesnya ada di peradilan umum.
" Keluarga itu masuk dalam warga masyarakat," katanya.
Sumber: merdeka.com
Dream - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, buka suara soal seteru antara anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, dengan wanita mengaku anak jenderal bintang tiga. Andika mengatakan, kasus ini juga sedang ditelusuri Detasemen Polisi Militer.
Dalam video yang viral, wanita tersebut dijemput dengan mobil berpelat nomor 75194-03, menandakan kendaraan dinas TNI. Terkait dengan pemilik mobil tersebut, Andika menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
" Justru itu (soal kepemilikan mobil dinas TNI), makanya kami ingin mendengar langsung pemeriksaan Polres kepada pelapor," ujar Andika di Mabes Polri, disiarkan live lewat akun Instagram @divhumaspolri.
Dari informasi yang dia dapat, pemeriksaan terhadap para pelapor dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 November 2021. Jadwal tersebut, kata Andika, dibuat berdasarkan kesediaan para pelapor menjalani pemeriksaan.
" Bukan karena polresnya tetapi karena ketersediaan waktu dari pelapor masing-masing," kata dia,
Mengenai penggunaan mobil dinas TNI untuk warga sipil, Andika menyatakan belum ada informasi pasti mengenai keberadaan anggota yang terlibat. Sementara pelanggaran yang dilakukan warga sipil akan ditangani oleh peradilan umum.
" Kalau keluarga, keluarga itu kan masuk dalam warga masyarakat, itu proses hukumnya ada di peradilan hukum," kata dia.
Jika ditemukan ada keterlibatan anggota TNI, maka proses hukumnya ditangani internal TNI.
" Kami hanya akan proses hukum anggota TNI sesuai tindakannya," ucap dia.
Selanjutnya, Andika menyatakan TNI siap menerima laporan dari kedua belah pihak jika ada tekanan. Pihaknya siap memproses hukum jika terdapat anggota TNI yang terlibat.
" Kami proses hukum, tetapi ya memang kewenangan kami kan proses hukum terhadap anggota militer," kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR