Ilustrasi Pasangan Menikah. (Foto: Shuttersock)
Dream - Pandemi Covid-19 berdampak pada perekonomian yang mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah.
Selain menurunnya daya beli masyarakat, pandemi yang disebabkan virus corona ini juga meningkatkan terjadinya kasus perceraian.
Hal ini terlihat dari data Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yang memperlihatkan jumlah kasus perceraian yang meningkat sejak Januari sampai Maret 2021.
Menurut Plh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Hj Murijati, kasus perceraian yang diputus PA seluruh Kalimantan Selatan pada bulan Januari 2021 hanya sekitar 342 perkara.
Namun, memasuki bulan Februari, perkara meningkat hingga dua kali lipat menjadi 752 perkara.
" Pada bulan Maret naik lagi, ada 878 perkara perceraian yang diputus," kata Hj Murijati.
Dari jumlah perkara perceraian yang diputus setiap bulannya, kebanyakan akibat istri menggugat cerai suami atau yang biasa disebut dengan istilah cerai gugat.
Kasus cerai gugat ini sering terjadi lantaran adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara pasangan suami-istri.
Perselisihan tersebut terjadi karena beberapa faktor. Namun sebagian besar karena faktor ekonomi yang dipicu pandemi Covid-19.
Di tengah pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat makin turun hingga menyebabkan kasus perceraian meningkat.
" Tahun lalu masih belum terasa. Meskipun ada yang kena PHK, mereka masih punya cadangan uang.
" Tahun ini, kasus perceraian mulai meningkat lantaran banyak masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi," jelas Hj Murijati.
Salah satu contoh perceraian yang dipicu faktor ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini dialami wanita bernama Marlina.
Wanita berusia 35 tahun itu belum lama ini bercerai dari suaminya. Katanya, suaminya tidak punya pekerjaan.
Namun, bukannya berusaha mencari pekerjaan, suaminya malah sibuk dengan ayam jagonya.
" Suami saya cuma sibuk ngurusin ayam jagonya," keluh Marlina.
Kasus perceraian yang dialami Marlina ini termasuk perkara cerai gugat yang meningkat di Kalsel.
Pada Januari misalnya, cerai gugat mencapai 260 perkara. Sedangkan, cerai talak cuma 82 perkara.
Di bulan kedua, cerai gugat meningkat jadi 584 perkara sementara cerai talak naik menjadi 168.
" Sedangkan pada Maret, cerai gugat mencapai 699 perkara dan cerai talak hanya 179," pungkas Hj Murijati.
Sumber: Radar Banjarmasin
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000

NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia


9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain


PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi


Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan

Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib