Dream - PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum di Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, tim hukum PDIP meminta majelis hakim membatalkan hasil Pemilu 2024 dan mencoret paslon 02 Prabowo-Gibran.
ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, Selasa 2 April 2024.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian dalam pokok permohonan, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Termasuk meminta untuk mencoret paslon Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.