Ilustrasi Warga Asing Di Bali (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah kembali membuka pintu untuk warga asing masuk Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 20219.
" Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.
Sebelumnya orang asing pemegang visa masuk Indonesia sempat dilarang merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Pengecualian diberikan untuk pemegang visa dinas dan visa diplomatik.
Dengan terbitnya Permenkumham yang baru, aturan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Angga mengatakan terdapat beberapa subjek yang diatur dalam beleid anyar ini. Di antaranya orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, awak alat angkut datang bersama alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
" Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," kata Angga.
Selain itu, pelayanan visa offshoor kembali dibuka. Permohonan dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai ketentuan perundang-undangan.
Permohonan diajukan secara online melalui visa-online.imigrasi.go.id. Sementara khusus untuk visa kerja melalui tka-online.kemnaker.go.id.
" Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon," kata Angga.
Persyaratan tambahan tersebut yaitu kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
" Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika dia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," terang Angga.
Selain membuka pintu masuk, lewat Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Pemerintah menyatakan dapat melaran dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
" Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19," ucap Angga, dikutip dari laman Imigrasi.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN