Pemerintah Izinkan Masyarakat Lepas Masker, Bagaimana Kebijakaan bagi Jemaah Haji Indonesia?

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 18 Mei 2022 18:00
Pemerintah Izinkan Masyarakat Lepas Masker, Bagaimana Kebijakaan bagi Jemaah Haji Indonesia?
Apakah jemaah haji Indonesia sudah bisa melepas masker?

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat Indonesia melepas masker saat beraktivitas di ruangan terbuka. Kebijakan tersebut seiring semakin terkendalinya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) belum ingin menyikapi lebih jauh kebijakan tersebut di tengah persiapan keberangkatan jemaah haji 1443 Hijriah. Kemenag memilih menunggu protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintahan Arab Saudi.

" Nanti kita lihat protokol yang akan diberlakukan seperti apa, relaksasi yang sudah diterapkan di sana seperti apa," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 18 Mei 2022.

1 dari 3 halaman

Menurut informasi, kata Hilman, sudah banyak jemaah umrah yang melepas masker, bahkan tidak ada lagi jaga jarak antar jemaah. Namun demikian, masih ada beberapa protokol kesehatan yang diperlukan Saudi. Termasuk syarat vaksin lengkap untuk jemaah.

" Tapi masalah boleh atau tidaknya lepas masker nanti akan ada peraturan yang dikeluarkan. Nanti akan ada protokol-protokol ibadah," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Kabar Gembira! Indonesia Hapus Aturan Wajib Masker

Dream - Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut pembatasan Covid-19 mulai hari ini, Selasa 17 Mei 2022. Warga diperbolehkan tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan dan pelancong yang sudah vaksinasi penuh tidak perlu lagi tes Covid-19, baik itu PCR maupun antigen.

" Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," demikian tertulis dalam pengumuman yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 17 Mei 2022.

3 dari 3 halaman

Meski demikian, penggunaan masker saat beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap diwajibakan.

Selanjutnya bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, seperti lansia, dan yang memiliki penyakit komorbid, tetap diwajibkan menggunakan masker di luar ruangan.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Kemudian bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Beri Komentar