Alasan Pemerintah Tak Mau Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 28 Desember 2020 16:30
Alasan Pemerintah Tak Mau Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran HAM atas kasus tersebut kepada Komnas HAM.

Dream - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menangani dugaan pelanggaran HAM kasus tewasnya enam anggota laskar FPI. Pemerintah menyerahkan kewenangan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

" Tewasnya enam (anggota) laskar ini kita selesaikan, kalau ada pelanggaran HAM, pemerintah tidak akan bentuk TGPF. Ini urusan Komnas HAM," ujar Mahfud dalam diskusi online Dewan Pakar Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) disiarkan channel YouTube Dewan Nasional KAHMI.

Mahfud mempersilakan Komnas HAM menggelar penyelidikan kasus tersebut. Dia menjamin tidak akan ada intervensi.

" Kalau perlu ada pengawalan polisi, kami akan bantu agar Anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri. Pemerintah akan ikuti apa hasil Anda itu, nanti kita follow up," kata Mahfud.

 

 

1 dari 5 halaman

Persilakan Komnas HAM Bekerja

Menurut Mahfud, keputusan tidak dibentuknya TGPF mempertimbangkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. UU tersebut memuat ketentuan yang menyatakan dugaan pelanggaran HAM ditangani oleh Komnas HAM.

" Jadi, silakan Komnas HAM, Anda selidiki saja. Katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah, nanti kita dengar," ucap Mahfud.

Penanganan tewasnya enam laskar FPI, tambah dia, akan terpisah dari kasus pidana yang menjerat pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.

" Tidak satu menutup yang lain," kata Mahfud.

2 dari 5 halaman

Mahfud MD Terkejut Ratusan Ribu Hektar Tanah Dikuasai Kelompok Tertentu

Dream - Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengaku kaget setelah mendapat kiriman daftar kelompok penguasa tanah negara melalui Hak Guna Usaha (HGU).

Mahfud mengungkapkan rasa keterkejutannya karena penguasaan ratusan ribu hektar tanah yang begitu besar dilakukan oleh kelompok pengusaha tertentu. Baginya ini adalah sesuatu yang gila.

" Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap grup menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila," tulis pria asli Madura ini.

3 dari 5 halaman

Menganggap Sebagai Limbah Masa Lalu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan untuk mengembalikan status ratusan ribu hektar tanah ini bukan sebuah pekerjaan yang mudah.

Masalah ini adalah imbas dari masa lalu yang penyelesaiannya rumit. Karena tanah-tanah yang dikuasai itu memiliki payung hukum yang sah dari negara.

" Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa (mengembalikannya)," ujar Mahfud di cuitan Twitter.

4 dari 5 halaman

Dibilang Curhat oleh Netizen

Cuitan Mahfud MD ini pun mendapat komentar beragam dari netizen. Salah satunya bahkan menyebut Mahfud MD seolah sedang curhat.

Menurutnya, Mahfud MD seharusnya bisa langsung menyelesaikannya, apalagi mengingat saat ini sedang berada di pemerintahan.

(Baca juga: Klaim Rizieq Soal Somasi Pesantrennya di Megamendung Diminta Dikosongkan)

Mahfud MD membantah bahwa dirinya sedang curhat. Justru dia bermaksud menginformasikan kepada publik tentang rumitnya penyelesaian penguasaan sepihak tanah negara oleh kelompok tersebut.

5 dari 5 halaman

Mengembalikannya Harus Secara Hukum Juga

" Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya," katanya.

Namun yang menjadi masalah, lanjut Mahfud MD, hak-hak ini dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja.

" Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," tambahnya.

Sumber: Twitter

Beri Komentar