Harga Tertinggi Tes Swab Covid-19 Rp900 Ribu Mulai Berlaku

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 6 Oktober 2020 11:00
Harga Tertinggi Tes Swab Covid-19 Rp900 Ribu Mulai Berlaku
Harga ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan tes swab atas permintaan sendiri atau mandiri.

Dream - Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya swab test Covid-19 secara mandiri sebesar Rp900 ribu. Tarif itu ditetapkan melalui surat edaran Kemenkes.

" Batasan tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000," ucap Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan persnya.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau tes usap (tes swab) itu diteken pada Senin 5 Oktober 2020.

Batasan tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau penelusuran kontak maupun rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.

Abdul Kadir mengatakan, pasien yang masuk dua kategori tersebut mendapatkan bantuan pemeriksaan swab test dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

1 dari 3 halaman

Lakukan Evaluasi Berkala

Dia meminta Dinas Kesehatan Provinsi serta Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif tertinggi tes swab Covid-19. Kemenkes mengaku akan melakukan evaluasi secara periodik.

" Evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan oleh Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Abdul Kadir.

Adapun batas tinggi harga tes swab ini disepakati dengan melihat berbagai pertimbangan. Mulai dari, komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi dan lainnya.

Sumber: Liputan6.com

2 dari 3 halaman

Tarif Swab Test Berkisar Rp439-797 Ribu, Biaya Standar Masih Dikaji

Dream - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menyatakan pengkajian standarisasi tarif tes usap (swab test) di rumah sakit masih terus dilakukan. Untuk sementara, tarif standar berada di kisaran Rp439 ribu hingga Rp797 ribu.

" Harga swab berkisar antara Rp 439-797 ribu tersebut masih dikaji terus oleh pemerintah," ujar Wiku, dikutip dari Merdeka.com.

Wiku mengatakan Pemerintah hendak memastikan tarif swab test terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, yang membutuhkan dapat terpenuhi.

 

3 dari 3 halaman

Ongkos Penyelenggaraan Swab

Di waktu bersamaan, pemerintah juga akan memastikan biaya penyelenggaraan swab.

" Memang sesuai dengan biaya yang mereka keluarkan dan tentunya pasti mengambil untung harus dilakukan, tapi dalam jumlah yang terbatas karena ini adalah masalah pandemi," ucap dia.

Wiku menyatakan hasil kajian akan diumumkan ke publik jika sudah selesai.

(Sah, Sumber: Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)

 

Beri Komentar