Pemprov DKI Akan Nonaktifkan NIK Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Mulai Maret 2024

Reporter : Dinda Permata Sari
Jumat, 5 Mei 2023 13:34
Pemprov DKI Akan Nonaktifkan NIK Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Mulai Maret 2024
Warga yang terkena penonaktifan NIK tak bisa melakukan pelayanan administrasi di DKI Jakarta.

Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tak lagi tinggal di Jakarta pada Maret 2024.

Adapun jumlah sementara yang akan dinonaktifkan sebanyak 194 ribu NIK. Hingga kini, masih terus dilakukan sosialisasi mengenai penonaktifan NIK ini, seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

“ Sosialisasinya saat ini, sosialisasi dan pendataan verifikasi data, baru nanti Maret 2024 langsung kita nonaktifkan. Kita masih tahap sosialisasi, sosialisasi ke masyarakat, sosialisasi dulu. Ini kan data awal 194 ribu ada datanya di kita, mereka masuk dalam usulan atau tidak (untuk dinonaktifkan),” kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.

1 dari 3 halaman

Karena itu, warga yang ingin pindah ke domisili lain, diharapkan segera melapor ke Dukcapil agar data tempat tinggal dapat diperbaharui secara aktual.

“ Jika mereka mau keluar, nanti lapor ke kita jika mau memindahkan NIK ke tempat domisili. Jadi mereka bisa pindah,” ungkap Budi.

Jika nantinya ada warga yang terkena penonaktifan NIK, mereka tak akan bisa melakukan pelayanan administrasi di DKI Jakarta.

“ Saat mereka melakukan transaksi misalkan perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada di sana kayak semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Dinas Dukcapil,” jelasnya.

2 dari 3 halaman

Pemprov DKI Akan Nonaktifkan NIK Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Mulai Maret 2024

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menegaskan bahwa aturan penonaktifan NIK ini dilakukan untuk memastikan jumlah penduduk di Ibu Kota.

“ Bukan dihapus, ditertibkan. Kita memastikan sebenarnya jumlah penduduk Jakarta yang terdaftar sesuai dengan data kependudukan berapa,” jelas Joko, dikutip dari Merdeka.com.

3 dari 3 halaman

Joko mengatakan, aturan ini sudah direncanakan sejak tahun lalu dan sedang dibahas bersama satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov lainnya.

“ Persiapannya sudah dari tahun lalu. (Masih) dalam proses. Sosialisasi kan itu dalam proses maksudnya,” kata Joko.

Kemudian, Joko juga mengatakan bahwa penonaktifan NIK ini tidak ada kaitannya dengan pendatang yang kerap tak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan ketika tiba di Ibu Kota.

“ Ya sebenarnya bukan karena pendatang juga tapi karena prosesnya sudah berjalan dari sudah beberapa lama,” tambahnya.

sumber: Merdeka.com

Beri Komentar