Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan Memberikan Keterangan Terkait Kasus Videotron (Dream.co.id/Ilman Nafi'an)
Dream - Polisi menangkap pria berinisial SAR. Pemuda 24 tahun ini diduga sebagai pemutar video porno yang muncul di layar videotron di kawasan Jakarta Selatan.
“ Tersangka sudah ditangkap oleh satuan Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, kantornya, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Mnurut Iriawan, SAR bekerja sebagai analis data di perusahaan Media Trac di kawasan Senopati. Saat ini, SAR tengah menjalani pemeriksaan.
© Dream
Iriawan menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki motif SAR memutar video porno tersebut. “ Kami masih selidiki motifnya,” ujar Iriawan.
Menurut dia, SAR dapat dijerat dengan beberapa pasal, sebab melanggar beberapa Undang-Undang.
© Dream
Pertama, dia dijerat dengan Pasal 282 KUHP karena mempertontonkan video porno. “ Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Iriawan.
Dia menambahkan, SAR juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, tentang mempertontonkan film yang melanggar kesusilaan. “ Acaman hukuman 8 tahun penjara dan denda minimal Rp15 miliar,” imbuh Iriawan.