Eks Mensos Juliari Batubara
Dream - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak politik (hak dipilih) selama 4 tahun serta mewajibkan Juliari membayar uang pengganti.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, menyatakan hukuman tambahan dijatuhkan dengan mempertimbangkan status Juliari sebagai menteri ketika melakukan korupsi. Sementara, masyarakat sangat menggantungkan harapan kepada dia selaku pejabat pemerintah.
" Jabatan terdakwa selalu Menteri Sosial merupakan jabatan publik yang dipilih oleh Presiden untuk melaksanakan tugasnya serta masyarakat yang menaruh harapan yang besar kepada terdakwa," ujar Hakim Damis membacakan pertimbangan dalam amar putusan.
Hakim Damis mengungkapkan berdasarkan pertimbangan itu, maka vonis pencabutan hak politik terdakwa perlu dijatuhkan. Vonis ini untuk melindungi hak masyarakat untuk tidak memilih pejabat yang berperilaku koruptif di masa lalu.
" Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Damis.
Juliari juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Vonis ini berlaku 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan jika tidak dibayarkan, maka harta benda Juliari disita oleh negara.
" Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dibayar dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Damis, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial untuk menangani dampak Covid-19.
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena tiu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Muhammad Damis, membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan yang digelar Rabu, 28 Juli 2021, jaksa meminta agar Juliari dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Jaksa mendakwa Juliari menerima suap pengadaan bansos Covid-19 Kemensos untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebesar Rp32,48 miliar. Korupsi tersebut dilakukan Juliari secara bersama-sama dan menjadi dakwaan alternatif pertama.
" Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, menetapkan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa membacakan nota tuntutan.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis tambahan kepada Juliari. Vonis tersebut berupa uang pengganti Rp14,5 miliar, dibayarkan setelah 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
" Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara," kata jaksa, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Pembacaan pledoi atau nota pembelaan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menjadi sorotan. Dia meminta hakim menjatuhkan vonis bebas.
Dalam pembelaan itu, Juliari Batubara membawa-bawa nama istri, anak-anak, serta keluarga besar, yang menurutnya ikut terdampak perkara korupsi itu, terlebih jaksa menuntutnya sebelas tahun penjara.
" Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari kepada Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.
Karena pembelaan tersebut, beredar video lawas saat kader PDIP itu memberikan nasihat terkait larangan korupsi penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19 dan dapat dikenakan hukumanan mati.
" Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," ujar Firli Bahuri.
Sebelum terjerat kasus korupsi, Juliari pernah memberikan pernyataan yang hari ini malah menjadi boomerang bagi dirinya. Berikut pernyataannya:
1. " Secanggih apapun sistem, seketat apapun sistem pengawasan, biasanya ada aja celah (korupsi)."
2. " Yang bisa membentengi kita, ya kita sendiri dong."
3. " Ingetin aja, kamu jangan lupa loh, kalau kamu kenapa-kenapa korupsi kasihan anak, istrimu. Kasian anak, suamimu. Mereka keluar pasti malu."
4. " Jadi pendekatan-pendekatan humanis kalau saya. Jadi enggak terlalu sistem."
5. " Mau diberikan apa, kalau orangnya rusak, ya rusak aja."
Itulah 5 nasihat Juliari Batubara yang disampaikan sebelum ia terjerat kasus korupsi. Namun pernyataan tersebut nampaknya seperti menelan ludah sendiri. Nasihat yang ia berikan, terkesan diterobos semua demi memperkaya diri sendiri.
Dream - Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasusnkorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliardi diduga menyunat dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang berjalan di kementeriannya.
Penangkapan dan penahanan sang menteri membuat masyarakat merasa kecewa. Apalagi jika melihat aksi sang menteri ketika ikut dalam operasi pemberian bantuan ke masyarakat.
Dalam sebuah cuplikan video yang viral baru-baru ini, tampak Juliari mewawancarai seorang warga Lenteng Agung, bernama Ibu Tariah.
Juliari tampak menguji Ibu Tariah dengan pertanyaan yang bagi sebagian warga yang membutuhkan mungkin sulit untuk menjawabnya.
Mantan menteri ini mengatakan jika ada tetangga yang belum kebagian sembako, apa yang akan dilakukan Ibu Tariah? Mengingat dalam satu paket itu, terdapat tiga kantong beras yang masing-masing beratnya 5 kilogram.
" Dibagi dikit (ke tetangga) enggak apa-apa ya?" tanya Juliari kepada Ibu Tariah.
" Saya mah dari tadi sudah saya serahkan ke Pak RT, bagi yang belum dapat," kata Ibu Tariah.
" Tadi saya sudah ngomong ke Bu RT, nanti kalau saya dapat lagi, kasih ke tetangga saja," imbuh Ibu Tariah mantap.
" Wah TOP kalau gitu. Bisa ya? Ikhlas ya berbagi?" tanya Juliari lagi.
" Ikhlas Pak," kata Ibu Tariah.
Sepenggal cuplikan video yang dibagikan akun Instagram @top_world.idn ini seolah jadi tamparan buat warga Indonesia dalam mengenal sosok Juliari selama jadi menteri.
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online