Sumber: Youtube Liputan6
Dream - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Hari ini, Senin 13 Februari 2022, Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi sidang pembacaan vonis.
Sidang vonis atau pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai pukul 09.30 WIB.
Mantan Kadiv Propam Polri itu masuk ke ruang sidang PN Jakarta Selatan dengan mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam serta mengenakan masker berwarna hitam.
Tak hanya itu, Ia juga terlihat memiliki model rambut yang sedikit panjang.
Dalam sidang ini, hadir pula kedua orangtua almarhum Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Terlihat pula kakak perempuannya.
Dream - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyampaikan penyesalannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa 24 Januari 2023.
Dalam pleidoinya, Sambo mengaku kerap merenung di sel tahanannya usai berstatus terdakwa di kasus ini. Dia menyadari kehidupannya sebagai manusia begitu rapuh.
" Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, kehidupannya saat masih bertugas menjadi anggota Polri begitu terhormat. Namun, semua itu berubah ketika dia terseret di kasus pembunuhan berencama Brigadir J.
" Tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ujarnya.
Menurut Sambo, rasa penyesalan itu selalu menyelimutinya. Dia mengaku hanya ditutupi oleh amarah ketika mengetahui istrinya Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.
" Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," tutur Sambo.
Ia mengaku resah setelah dituduh bertubi-tubi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia merasa tuduhan itu sudah menyasarnya sejak awal perkara ini, bahkan sejak ia masih belum berstatus sebagai tersangka.
" Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo.
Menurutnya, tuduhan yang datang semakin tak karuan saat ia ditetapkan sebagai tersangka. Sambo mengaku dituduh secara bertubi-tubi mulai dari kasus perjudian, perselingkuhan hingga LGBT.
" Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap Almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," ungkap Sambo
" Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun," imbuhnya.
Sambo menegaskan segala tuduhan terhadap dirinya itu tidaklah benar. Dia menilai tuduhan itu hanya opini yang sengaja dibentuk untuk menghukumnya lebih berat.
" Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," ucapnya.
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Sambo.
Sambo memberi judul pembelaan itu 'Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan'. Semula, pembelaan itu akan diberi judul 'Pembelaan yang sia-sia'.
Menurut Sambo, dirinya dan keluarga menerima hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak selama menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini. Dia merasa tak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan.
" Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim," ujar Sambo, dikutip dari merdeka.com.
Sambo mengaku belum pernah mengalami tekanan besar selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan.
Namun tekanan itu dia rasakan saat berstatus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
" Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucap Sambo.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN