Buni Yani, Kanan, Menjadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Dream - Hakim tunggal sidang Praperadilan kasus Buni Yani, Sutiyono menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Buni Yani.
" Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Sutiyono di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2016.
Setiyono juga menjatuhkan hukuman membayar biaya sidang praperadilan yang dimohonkan Buni Yani sebesar nihil.
Dengan penolakan sidang praperadilan tersebut, Buni Yani tetap menyandang status tersangka dalam kasus tersebut. Sementara aparat penegak hukum akan melanjutkan penyidikan hingga sampai ke tahan pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Desember 2016.
Buni dijadikan tersangka bukan karena video yang diunggahnya terkait pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai dugaan penistaan agama surat Al Maidah ayat 51. Polisi menjerat Buni Yani karena keterangan yang dia tuliskan dalam video tersebut.
Tulisan tersebut dianggap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengandung ujaran kebencian dan SARA. (Sah)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
