Dream - Pengadilan Tinggi Prancis membatalkan larangan pemakaian busana hijab untuk renang (burkini) yang diberlakukan sejak Jumat pekan lalu. Pengadilan menyebut larangan ini melanggar hak kebebasan dasar manusia.
Dewan Negara secara khusus telah mengkaji aturan yang diterapkan oleh dewan masyarakat Villeneuve-Loubet. Putusan tersebut menjadi sumber hukum bagi Prancis.
Dalam putusan mereka, tiga hakim senior mengatakan larangan itu " Telah memberikan pukulan serius dan jelas ilegal bagi dasar-dasar kebebasan seperti kemerdekaan bergerak, kebebasan hati nurani dan kebebasan personal."
Mereka juga beralasan tidak ada cukup bukti yang dapat digunakan untuk mendukung larangan tersebut. Di samping itu, dugaan yang menyebut pemakaian burkini dapat mengganggu ketertiban umum.
Larangan pemakaian burkini dipantau secara ketat di Prancis, bahkan dunia. Ini lantaran rekaman video yang tersebar, menunjukkan beberapa polisi di Nice melecehkan Muslimah dengan memaksanya melepas burkini di depan banyak orang.
Meski demikian, putusan Pengadilan Tinggi ini menimbulkan polemik. Beberapa walikota berkukuh akan tetap menerapkan larangan ini, meski sudah dinyatakan ilegal.
Seperti Walikota Villeneuve-Loubet yang berpaham konservatif, Lionnel Luca. Dia menyebut Islamisasi telah merebak di negara maju. Putusan pengadilan tersebut memberi jalan semakin merebaknya Islamisasi.
" Mereka telah memperoleh tambahan langkah kecil. Jauh dari kata menenangkan, putusan ini hanya dapat meningkatkan ketegangan, dengan masalah resiko yang ingin kita hindari," kata Luca.
Luca yang juga anggota parlemen mengatakan saat ini hanya hukum yang dapat menghentikan masalah setelah walikota tidak bisa melakukannya. Dia menyarankan agar parlemen segera mengambil tindakan usai reses musim panas, tapi tidak menyebut hukum apa yang akan digunakan.
Larangan pemakaian burkini digugat oleh Liga Hak Asasi (LDH) dan Perkumpulan Melawan Islamofobia di Perancis (CCIF). Mereka melayangkan gugatan dan dimenangkan oleh pengadilan.
Dalam sebuah pernyataan, LDH menyambut baik putusan ini. Tetapi, mereka mengatakan putusan ini tidak mampu menghentikan perdebatan konyol yang telah membuat Perancis menjadi bahan tertawaan di seluruh dunia.
" Apa yang masalah adalah soal pria dan wanita yang tinggal di Perancis atas dasar asal dan agama mereka. Kami menolak visi Perancis," ujar aktivis.
CCIF juga menyampaikan rasa lega mereka atas putusan ini. Mereka mengutuk para walikota yang tetap berusaha menjalankan larangan tersebut.
" Kemenangan ini merupakan simbol resonansi kuat yang akan mengakhiri serangan dari pernyataan politik Draconian," ucap kelompok itu.
Sumber: independent.co.uk
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib