Pengemis Di Kota Bogor (Foto: Pojoksatu.id)
Dream - Pengemis kaya alias tajir di Kota Bogor pertama kali terungkap secara tak sengaja. Dia kedapatan membawa mobil minibus Daihatsu Xenia warna hijau metalik.
Kepala Bidang Pengendalian Operasi (Kabid Dalops) Satpol PP Kota Bogor, Dimas Tiko mengatakan, mobil itu memang milik pengemis yang mangkal di simpang perumahan Yasmin.
Peristiwa ini terjadi ketika Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye di Jalan Abdullah bin Nuh, di Simpang Yasmin, Senin 18 Maret 2019.
Dikira, petugas yang datang adalah penegak perda yang hendak razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Alhasil, pengemis itu tergesa-gesa masuk ke area parkir gedung dekat Lotte Mart.
Kebetulan, kendaraan yang ditumpangi petugas Satpol PP juga masuk ke tempat itu. Kendaaran petugas dan pengemis itu parkir berdekatan.
Takut digelandang ke kantor, pengemis tanpa hidung itu segera mengeluarkan kunci mobil dari saku baju kokonya.
Dilaporkan Liputan6.com, kakek tanpa hidung itu menggunakan penampilannya untuk mencari belas kasihan warga. Setiap harinya, kakek ini menengadahkan tangan untuk meminta-minta pengendara yang berhenti di lampu merah maupun titik kemacetan.
Selain di Simpang Yasmin, pengemis ini juga kerap muncul di Simpang Semplak dan seputaran Kampus IPB Dramaga.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Dream - Pengemis yang kerap mangkal di simpang Yasmin, depan Lotte Mart, Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi buah bibir warganet.
Dilaporkan Pojoksatu.id, pengemis berusia 60 tahun itu diduga bukan orang tak mampu. Dia diduga punya mobil, punya usaha rumah kontrakan, angkotan perkotaan (angkot), dan rumah mewah.
" Dia orang Jasinga, juragan angkot dan punya istri 3. Tapi, nggak tahu alamat lengkapnya," kata warganet.
Setelah ditelusuri, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Azrin Syamsudin, membenarkan kabar tersebut.
Azrin menyebut pengemis kaya itu berasal dari Cibungbulang, Kabupaten Bogor dan sempat terjaring razia satpol PP, namun akhirnya dilepas.
" Dia juragan angkot, rumah mewah, punya istri 3. Harusnya dikenai kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta sesuai Perda 8 Tahun 2011. Besok saya tanya Satpol PP," ujar Azrin.
Kasatpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan pengemis itu dilepaskan, karena razia yang digelar berfokus pada penertiban alat peraga kampanye di Jalan Raya KH Abdullah bin Nuh, Senin, 18 Maret 2019.
" Itu kemarin saat anggota melakukan penertiban APK bertemu dengan orang itu. Tapi, kemarin hanya diusir saja karena posisi anggota sedang penertiban bersama Bawaslu," ujar Herry.
(ism, Sumber: Pojoksatu.id)
Advertisement