Peran Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi

Dream - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memberikan sanksi demosi selama 1 tahun kepada Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan sopir Ferdy Sambo.
Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik, Kombes Rahmat Pamudji saat membacakan putusan sidang KKEP, Senin 12 September 2022.
Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.
Rachmat menyatakan pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam adalah melakukan intimidasi terhadap dua wartawan.
Dengan tindakan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan yang pada saat itu tengah meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, dimana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Lebih lanjut, pasal yang dilanggar Bharada S dalam kasus etik ini, yaitu Pasal 5 Ayat 1 Huruf E Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri dari jabatan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri sebagaimana tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
Sumber: merdeka.com
Siasat 3 Perwira Polisi yang Dipecat dalam Menutupi Jejak Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dream - Tiga personel Polri yang menjadi bawahan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik polri (KKEP). Ketiganya menjadi tersangka obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Ketua sidang kode etik memutuskan ketiga anggota Polri itu berperan aktif merusak CCTV, saksi bisu penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni dan Kombes Agus Nurpatria yang tergabung dalam Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan. Iya (tujuh tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 8 September 2022.
Peran Tiga Personel Polri
Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck merupakan personel Biro Tanggung Jawab Profesi atau Rowabrof Propam Polri.
Peran:
Ia tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Camera Closed Circuit Television (CCTV).
Kompol Baiquni
Kompol Baiquni merupakan personel Divisi Propam Polri PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof
Peran:
Bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman terlibat melakukan pemindahan, transmisi dan perusakan CCTV.
Kombes Agus Nurpatria
Ia merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Peran:
Melakukan perusakan CCTV yang berada di pos satpam Rumah Dinas Ferdy Sambo. Selain itu, Kombes Agus dalam melaksanakan olah TKP secara tidak profesional serta masuk dalam pemufakatan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatan tersebut, mereka melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1.
Serta Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Viral Video Wanita Teriak Minta Tolong Diduga Dibawa Kabur, Miris Warga Sekitar Acuh: ‘Kepedulian Setipis Tisu’
Viral video seseorang dipaksa masuk ke dalam mobil di Padang. Aksi warga sekitar menuai hujatan warganet.
Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Kasus DBD Turun dan Nol Kematian Pada 2030
Pemerintah ingin agar kasus DBD dapat ditekan hingga 10 per 10.000 orang serta 0 kematian di tahun 2030.
Baca Selengkapnya

Viral Video Menpora Dito Asyik Nyanyi dan Joget Samping Jokowi, Mendadak Ciut Saat Dipelototin Paspampres
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo baru-baru ini viral saat menonton pertandingan basket bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya

Momen Habib Rizieq Peluk dan Cium Kening Anies Baswedan Saat Hadiri Pernikahan di Petamburan Jakarta
Dalam acara tersebut Anies dan Cak Imin hadir untuk menjadi saksi pernikahan.
Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Video Viral Siswa SMP di Cilacap: Tantangan Duel Berakhir Perundungan
Fakta-fakta perundungan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap, kondisi korban rawat jalan.
Baca Selengkapnya

Potret Rumah Ganjar Pranowo di Kampung Halaman, Ternyata Simpan Benda Bersejarah Ini
Terlepas dari sosoknya saat ini, Ganjar muda dikenal sebagai anak rumahan yang pendiam di kampung halamannya, Kutoarjo.
Baca Selengkapnya

Tampil Memukau di Final AGT 2023, Putri Ariani Dipeluk Simon Cowell
Penampilan Putri Ariani di final AGT 2023 berhasil memukau para juri.
Baca Selengkapnya

Anak Perwira TNI AU Tulis Wasiat di Akun Roblox Sebelum Tewas Terbakar di Lanud Halim, Isinya Mengejutkan
Polres Metro Jakarta Timur menemukan sebuah pesan 'kematian' di akun Roblox milik korban.
Baca Selengkapnya

Menteri ini Ternyata Masih Punya Vespa Warisan Istri Soekarno
“Saya punya (Vespa manual) yang punyanya bu Fatmawati"
Baca Selengkapnya

Potret Menpora Dito Ariotedjo Dulu Vs Sekarang, Menteri Termuda yang Disebut Terima Rp27 Miliar di Kasus Korupsi BTS
Irwan menyebutkan nama yang berperan sebagai makelar kasus, salah satunya Dito Ariotedjo. Irwan mengakui dirinya memberikan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo
Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Kembali Gelar ISEF 2023, Dukung Indonesia World Halal Center 2024
Melalui Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2023 ke-10, Bank Indonesia membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk-produk mereka.
Baca Selengkapnya

Teka-teki Anak Perwira TNI AU Ditemukan Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma
Ditemukan mayat dalam kondisi terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma.
Baca Selengkapnya

Kebakaran di Pesta Pernikahan Irak: 113 Orang Tewas, 150 Terluka
Kebakaran di pesta pernikahan Irak: 113 orang tewas, 150 luka-luka.
Baca Selengkapnya

Bule AS Bunuh Mertua di Banjar Ternyata Punya Catatan Kriminal, Pernah Bacok 2 Lansia di San Francisco
Pada 2015 silam, Arthur dikabarkan menyerang pasangan suami istri paruh baya di Silver Terrace San Fransisco, California, Amerika Serikat.
Baca Selengkapnya

Bermain di Pilar Lantai 4 Sekolah, Siswa SD di Jaksel Jatuh hingga Tewas Seketika
Polisi mengatakan bocah itu tidak bunuh diri, bukan pula korban bully.
Baca Selengkapnya

Duduk Semeja Bareng Megawati hingga Prabowo, Gus Yaqut: Ada Bocoran Penting
Dia kemudian mengatakan pertemuan di Hari Nasional Arab Saudi semalam juga dihadiri tokoh penting. Termasuk ada bocoran penting yang dia terima.
Baca Selengkapnya

Mengungkap Makna Kemeja Kotak-Kotak Kaesang Pangarep saat Jadi Ketum PSI
Bukan tanpa sebab, mengungkap makna kemeja kotak-kota Kaesang Pangarep saat jadi ketum PSI
Baca Selengkapnya

Dari Pengusaha ke Politik, Ini Deretan Bisnis Kaesang Pangarep yang Berakhir Gulung Tikar
Sebelum jadi politkus, suami dari Erina Gudono itu sudah lebih dulu tenar sebagai pengusaha dan investor.
Baca Selengkapnya