Peran Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 13 September 2022 12:32
Peran Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi
Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Dream - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memberikan sanksi demosi selama 1 tahun kepada Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan sopir Ferdy Sambo.

Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo.

" Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik, Kombes Rahmat Pamudji saat membacakan putusan sidang KKEP, Senin 12 September 2022.

Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

1 dari 5 halaman

Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

" Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.

Rachmat menyatakan pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam adalah melakukan intimidasi terhadap dua wartawan.

Dengan tindakan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan yang pada saat itu tengah meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo.

2 dari 5 halaman

" Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, dimana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.

Lebih lanjut, pasal yang dilanggar Bharada S dalam kasus etik ini, yaitu Pasal 5 Ayat 1 Huruf E Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri dari jabatan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri sebagaimana tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.

Sumber: merdeka.com

3 dari 5 halaman

Siasat 3 Perwira Polisi yang Dipecat dalam Menutupi Jejak Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dream - Tiga personel Polri yang menjadi bawahan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik polri (KKEP). Ketiganya menjadi tersangka obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Ketua sidang kode etik memutuskan ketiga anggota Polri itu berperan aktif merusak CCTV, saksi bisu penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni dan Kombes Agus Nurpatria yang tergabung dalam Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

" Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan. Iya (tujuh tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 8 September 2022.

4 dari 5 halaman

Peran Tiga Personel Polri

Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck merupakan personel Biro Tanggung Jawab Profesi atau Rowabrof Propam Polri.

Peran:

Ia tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Camera Closed Circuit Television (CCTV).

Kompol Baiquni

Kompol Baiquni merupakan personel Divisi Propam Polri PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof

Peran: 

Bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman terlibat melakukan pemindahan, transmisi dan perusakan CCTV.

Kombes Agus Nurpatria

Ia merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Peran:

Melakukan perusakan CCTV yang berada di pos satpam Rumah Dinas Ferdy Sambo. Selain itu, Kombes Agus dalam melaksanakan olah TKP secara tidak profesional serta masuk dalam pemufakatan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

5 dari 5 halaman

Pasal yang Dilanggar

Bharada E Masih Takut dengan Ferdy Sambo, Tak Berani Lihat Sang Jenderal

Atas perbuatan tersebut, mereka melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1.

Serta Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Beri Komentar