Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan (Foto: Merdeka.com)
Dream - Satreskrim Polres Lahat menangkap tiga pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap AM, 26 tahun, yang mayatnya ditemukan di pinggir Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Tiga pelaku tersebut yakni Tanhar, 43 Tahun, Mirzal Hadi, 31 tahun, dan Fikri, 23 tahun. Sementara dua pelaku berinisial AE dan BB saat masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, mengungkapkan, para tersangka merudapaksa sekaligus pembunuhan terhadap korban yang mayatnya ditemukan 17 Agustus 2020. Mereka mengakui semua tuduhan karena penyidik menemukan bukti kuat.
" Benar, dari hasil penyelidikan kami simpulkan korban diperkosa dan dibunuh oleh lima pelaku, tiga orang di antaranya sudah ditangkap dan berstatus tersangka," ungkap Gusti, Minggu 27 September 2020.
Rudapaksa dan pembunuhan itu bermula saat para tersangka yang sedang mencari ikan menemukan korban dalam keadaan berbusana minim terbaring di pinggir sungai. Mereka lantas melakukan merudapaksa secara bergilir, masing-masing satu kali.
Usai melampiaskan nafsunya, para tersangka memindahkan tubuh korban ke tempat lain. Saat diangkat, korban terjatuh dan kepalanya mengenai bebatuan hingga tewas.
" Selanjutnya meninggalkan lokasi dan warga menemukan korban sudah meninggal. Karena ada kejanggalan, dilakukan visum dan terungkap penyebab kematiannya," ujarnya.
Dari keterangan keluarga, sebelum ditemukan tewas korban kabur dari rumah selama tiga hari. Korban mengalami depresi usai ditinggal suaminya dan berstatus janda.
" Keluarga mencari ke mana-mana dan menuju TKP begitu dapat kabar penemuan mayat wanita di pinggir sungai. Benar, mayat itu adalah AM," kata dia.
Kini petugas masih memburu dua pelaku lagi.
Sementara tiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 370 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
" Kami gunakan pasal maksimal karena perbuatan para tersangka sadis. Hukumannya maksimal mati," tegasnya.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya