Dream - Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis pidana mati kepada eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dengan kurungan seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, MA mengungkap sejumlah alasan mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara Sambo.
demikian keputusan Kasasi Mahkamah Agung, dikutip dari Merdeka.com.
MA menilai riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo menjadi pertimbangan. Hal ini mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat terdakwa.
MA menilai bahwa Ferdy Sambo pernah berjasa kepada negara selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kadiv Propam.
Selain itu, Ferdy Sambo telah tegas mengakui kesalahannya dan mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
" Karena bagaimanapun Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara," kata MA.
" Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan," tambah MA.
MA menilai perbaikan vonis Ferdy Sambo sesuai tujuan pemidanaan yakni menumbuhkan penyesalan pelaku tindak pidana.
MA menyatakan bahwa Sambo memang terbukti bersalah dan turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Akan tetapi, MA menilai perbuatan Sambo memiliki alasan lantaran dipicu oleh peristiwa Magelang yang menyangkut harkat dan martabat keluarganya.
Meski peristiwa Magelang itu tak dapat dibuktikan mengenai apa yang sesungguhnya terjadi.
MA tak membenarkan tindakan Sambo yang melawan hukum tersebut. Namun, MA mempertimbangkan alasan Sambo melakukan penembakan itu.
" Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi Terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa Terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama seumur hidup kepada terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. Vonis ini lebih ringan daripada vonis tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman pidana mati.
Vonis lebih ringan juga diberikan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi semula 20 tahun penjara, dipangkas menjadi 10 tahun penjara. Termasuk terdakwa Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun dan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN