Ilustrasi
Dream - Meningkatnya aksi kejahatan menjelang Hari Raya Idul Fitri menjadi kewaspadaan bagi warga masyarakat. Banyak diantara warga masyarakat yang mempersiapkan keamanan dengan memiliki alat pertahanan diri.
Salah satu yang banyak digunakan warga masyarakat yaitu stun gun atau alat kejut listrik.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan warga memang diperbolehkan memiliki stun gun untuk perlindungan diri. Tetapi, kata dia, untuk mendapatkannya warga harus memiliki izin terlebih dahulu.
" Kan sudah ada ketentuannya, nggak masalah. Kalau izinnya ada, nggak masalah," kata Iriawan, Selasa, 13 Juni 2017.
Menurut dia, seseorang yang telah memiliki izin diharapkan menggunakan stun gun saat terdesak saja. Jangan sampai tun gun dimanfaatkan untuk merugikan orang lain.
" Kalau untuk membela diri silakan. Kami akan melihat juga kalau dalam keadaan membela diri gak masalah," ucap dia.(Sah)
Advertisement
AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi Untuk Perempuan Indonesia

Sehari dalam Kehidupan Purbaya

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet


8 Cara Membantu Anak Mengembangkan Kecerdasan Intelektual dan Emosional

Cara Mudah Membedakan Buah dan Sayuran Berdasarkan Ilmu Botani

Jejak Purbaya Setahun Jadi Menkeu: 'To the Moon', 'Masih Bisa Senyum', Akhirnya 'Sudah Mati'

8 Cara Sederhana Tetap Aktif Bergerak meski Seharian Bekerja di Kantor

Apa Sih Artinya Incel? Ketika Istilah Jomblo Berkembang Menjadi Subkultur di Internet

AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Lebih Sehat Mana antara Susu Full Cream atau Susu Skim untuk Kesehatan Jantung?