Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen Tiba Untuk Menjalani Pemeriksaan Di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong (hoaks) Dan Makar. (merdek
Dream - Polisi telah menangkap delapan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu ketua lembaga survei. Dua diantara tersangka adalah Kivlan Zen dan pria berinisial HM.
" Mereka semua ini bermufakat jahat untuk melakukan pembunuhan berencana," kata Ade, di Kemenko Polhukam, Selasa, 11 Juni 2019.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, peran Kivlan Zen dan HM sangat krusial dalam permufakatan jahat tersebut. Kivlan dituduh memberikan target operasi (TO) alias sasaran pembunuhan.
Target operasi rencana pembunhan itu adalah Menkopolhukam, Wiranto; Menko Maritim Luhut, Binsar Panjaitan; Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) Budi Gunawan; serta staf khusus presiden, Gories Mere.
Menurut Ade, selain merancang target, Kivlan juga menerima dan membagikan uang untuk pembelian senjata api.
Uang berjumlah sekitar Rp150 juta itu diterima Kivlan dari HM dalam bentuk bentuk 15 ribu dolar Singapura. HM juga diketahui memberi uang Rp60 juta kepada HK.
HK kemudian mendistribusikan uang itu untuk operasional sebesar Rp10 juta. Sisanya, Rp50 juta untuk aksi unjuk rasa pada 21 dan 22 Mei 2019.
Dream - Nama mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Mohammad Sofyan Jacoeb muncul sebagai tersangka kasus makar. Namun siapa sangka, presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah memerintahkan penangkapan terhadap Sofjan.
Berdasarkan penelusuran Dream, nama Sofjan juga pernah menjadi ramai dibicarakan saat mendiang Gus Dur pernah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan, Agum Gumelar dan Wakapolri, Komjen Chaeruddin Ismail untuk menindak Sofjan.
Instruksi tersebut dikeluarkan Gus Dur pada 12 Juli 2001.
Mengutip laporan Liputan6.com Gus Dur diambil tindakan hukum terhadap Sofjan untuk menegakkan disiplin. Sofjan disebut tak mematuhi perintah atasan.
" Untuk itu, presiden perintahkan Menko Polsoskam Agum Gumelar dan Wakapolri, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku insubordinasi," kata Juru Bicara Kepresidenan waktu itu, Yahya Cholil Staquf.
Sementara itu, Sofjan kala itu hanya tertawa mendengar perintah penangkapan itu.
" Saya jawab ha ha ha, ketawa aja," kata Sofjan.
Sofjan menyebut tak mengetahui kabar penangkapan itu karena sedang berada di Sekolah Kepolisian Negara Lido, Jawa Barat. Dia menegaskan tidak pernah membangkang terhadap presiden.
" Tunjukkan di mana subordinasi itu," kata dia.
Mendengar pernyataan presiden, Sofjan kala itu mengatakan, siap diperiksa.
" Kami tidak pernah membahas pengangkatan Kapolri Bimantoro. Kita juga tidak pernah menolak Wakapolri Chaeruddin. Kita hanya minta konstitusi ditegakkan," kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, telah melakukan gelar perkara pada 29 Mei 2019. Hasil gelar perkara itu meningkatkan status saksi Sofjan, menjadi tersangka.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia