Ilustrasi
Dream - Masyarakat dihebohkan dengan jasa jual beli surat bebas Covid-19 lewat e-commerce. Diduga, surat tersebut palsu dan tidak berhubungan dengan jasa rumah sakit.
Polisi memastikan menerapkan langkah hukum bagi siapapun yang kedapatan melakukan hal tersebut. Tujuh orang pelaku telah diringkus di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, menjelaskan para pelaku merupakan dua kelompok berbeda. Mereka diciduk pada Kamis, 14 Mei 2020.
Kasus pertama telah diselidiki sejak Selasa, 12 Mei 2020. Saat itu, polisi mendapat informasi ada transaksi jual beli surat sehat bebas Corona di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 20.00 WITA
" Ini telah viral di medsos, tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu untuk para pengguna pelabuhan Gilimanuk yang akan menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk dengan kisaran harga antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," tutur Syamsi, dikutip dari Liputan6.com.
Dari situ, polisi pun menangkap empat tersangka di rumahnya masing-masing, pada pukul 14.00 Wita, Kamis, 14 Mei 2020. Mereka adalah W (38), IA (35), RF (25), dan PEA (31).
IA dan RF mengaku telah menjual lima lembar surat seharga Rp 100 ribu per lembar. Mereka mendapatkan surat sehat bebas Corona tersebut dari W dengan membelinya Rp seharga 25 ribu per lembar dan diperbanyak di jasa fotokopi.
" W mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan dengan cara memungut di depan minimarket Gilimanuk dan memfotokopi bersama PEA. Sudah menjual 10 lembar Rp50 ribu per lembar ke pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan tiga lembar ke IA," jelas Syamsi.
Kasus kedua terungkap dari adanya informasi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk pada Rabu, 13 Mei 2020 sekitar pukul 24.00 Wita. Pelaku empat orang yakni FMN (35), PBSP (20), SWHP (30).
Pada Kamis, 14 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 Wita, polisi kemudian menangkap FMN yang sedang membagikan surat keterangan kesehatan diduga palsu ke para penumpang mobil travel di kawasan Pasar Gilimanuk.
Diketahui para pelaku memperoleh surat keterangan palsu itu dari jasa fotokopi milik SWHP, yang menjadi lokasi para pelaku kasus pertama memperbanyak lembaran surat tersebut.
Tetapi, SWHP menawarkan blanko surat kesehatan yang telah dia buat sendiri dan disepakati untuk diperbanyak oleh pelaku PBSB, juga FMN.
" Modus para pelaku memanfaatkan SE nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan penanganan Covid-19 membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk," Syamsi menandaskan.
Saat ini para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Sumber: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Dream – Belakangan ini, RS Mitra Keluarga menjadi sorotan publik setelah beredarnya jual beli surat keterangan sehat di salah satu platform e-commerce.
Berdasarkan pantauan Dream, Jumat 15 Mei 2020, surat keterangan sehat dari dokter yang diperjualbelikan itu menyatakan pasien sehat dan tidak ada tanda-tanda infeksi virus Covid-19. Surat yang menggunakan kop RS Mitra Medika ini dijual seharga Rp70 ribu.
Namun RS Mitra Keluarga membantah melakukan jual beli surat keterangan sehat dari dokter tersebut. Melalui akun Instagram @mitrakeluarga mereka melakukan klarifikasi.
" Dengan ini, kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apa pun," tulis Mitra Keluarga.
Manajemen rumah sakit meminta oknum tersebut menghentikan perbuatan jual beli surat keterangan sehat dari dokter. Mereka juga meminta oknum tidak menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga.
Manajemen takkan segan untuk menempuh jalur hukum jika masih ada yang mencatut nama Mitra Keluarga, termasuk penggunan kop surat tanpa seizin rumah sakit.
" Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami," tulis manajemen.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah