Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Jajaran Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan IY, perempuan yang diduga merekam HS, pria yang mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Dia menyebut, lokasi penangkapan berada di Bekasi.
" Ya, di Bekasi," kata Argo, kepada Merdeka.com, Rabu, 15 Mei 2019.
Meski demikian Argo enggan menjelaskan kronologi dan jumlah pelaku yang diamankan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lelaki yang melontarkan ujaran ancaman pemenggalan kepala Jokowi. Lelaki berinisial AS itu diamankan di rumah kerabatnya, di Parung, Jawa Barat.
Dream - Polda Metro Jaya meminta dua perempuan yang muncul dalam video ancaman `penggal kepala Jokowi` untuk menyerahkan diri.
" Diharapkan dua orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan `penggal kepala presiden` agar menyerahkan diri. Wujudkan masyarakat yang taat hukum," tulis akun twitter resmi Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum , Polda Metro Jaya.
Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan " penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri... Wujudkan masyarakat yang taat hukum... pic.twitter.com/14DQu78fx3
— Jatanras Polda Metro Jaya (@Jatanraspoldamj)May 13, 2019
Dalam rekaman yang diunggah. Satu perempuan diduga merekam dan mempublikasikan video itu. Sementara itu, satu orang lain berorasi dengan simbol jari untuk mendukung paslon capres dan cawapres tertentu 2019.
Saat ini, pelaku pengancam pemenggalan kepala Jokowi, HS, telah diamankan polisi. HS diamankan di kediaman kerabatnya di Parung, Bogor, Jawa Barat.
Satu orang perempuan sempat diduga menjadi perekam dan penyebar video itu. Perempuan itu bernama Agnes Kusumahandari.
PNS asal Sukabumi dikait-kaitkan dengan video ancaman ke Jokowi. Tetapi, Polres Sukabumi Kota, memastikan guru SDN Citamiang 1, itu tak terlibat.
" Ibu Agnes pada Jumat, tersebut mengajar di Sukabumi disertai dengan berbagai bukti bahwa dirinya tidak berada di Jakarta pada saat itu," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, dilaporkan Liputan6.com.
Selain sedang mengajar, polisi menemukan bukti lain, yaitu struk pembayaran di minimarket dan penarikan ATM di Kota Sukabumi sekitar pukul 15.00 WIB.
Agnes pro aktif dengan datang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk membantah keterlibatannya di video ancaman ke Jokowi.
Dream - Wakil Direktur Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam, mengatakan, perekam video ancaman kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial berasal dari Sukabumi.
" Kita masih melakukan penelusuran. Pelaku berinisial A berasal dari Sukabumi," kata Ary, di kantornya, Jakarta, Senin 13 Mei 2019. Dia menambahkan, polisi akan menyelidiki maksud dan tujuan menyebarluaskan video tersebut.
Polisi sebelumnya menangkap HS, pemuda yang terlihat dalam rekaman tersebut. Dalam rekaman yang menjadi viral itu, pemuda yang ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat, itu mengancam akan memenggal Jokowi.
" Tersangka diamankan atas perbuatan makar dan dugaan membunuh dan mengancam presiden," kata Ary.
Atas tindakannya, HS yang merupakan pemuda kelahiran 8 Maret 1994 itu dijerat dengan pasal 104 KUHP, pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. HS terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Dream - HS mengaku emosi saat mengikuti demonstrasi di depan kantor Bawaslu pada Jumat pekan lalu, sehingga melontarkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo.
" Kalau kemarin video itu, jelas menurut saya, di situ emang saya emosional, saya mengakui salah," kata HS, dikutip dari Merdeka.com, Senin 13 Mei 2019.
Karena itulah HS dibekuk oleh polisi, anggota Jatanras Polda Metro Jaya, Minggu kemarin. Dia ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat.
Salah satu anggota sub unit Jatanras, Polda Metro Jaya, Aiptu Jakaria, dalam vlognya, Jacklyn Choppers, mengunggah proses penangkapan HS. Tidak ada perlawanan saat proses penangkapan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pemuda kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 itu telah melakukan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman dan pembunuhan terhadap kepala negara.
HS ditangkap atas laporan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer pada Sabtu, 11 Mei 2019. Laporan Immanuel diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR